Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Belum Ada Peraturan Pelaksana

Terkait Pemungutan Pajak Daerah Pasca Pemekaran Provinsi

JAYAPURA-Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua, Setiyo Wahyudi menerangkan, permasalahan PAD pasca pemekaran yakni belum adanya peraturan pelaksanaan yang menegaskan pemungutan pajak daerah pada DOB dan pelaksanaan transfer pajak rokok yang disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya.

Di sisi lain, pajak air permukaan PT. Freeport Indonesia yang dalam pemungutannya tidak sepenuhnya berdasarkan UU Pajak Daerah. Pelaksanaan pemungutan didasarkan pada Perjanjian yang mengikat Pemerintah Provinsi Papua dan PT. Freeport Indonesia.

Demikian pula terkait keuntungan bersih PT. Freeport Indonesia Tahun 2022 yang menjadi permasalahan antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah. Dimana Deviden PT. Freeport Indonesia melalui Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Perjanjian Induk antara Pemerintah Pusat, BUMN dan Pemerintah Daerah.

“Belum ada peraturan pelaksanaan yang menegaskan pemungutan pajak daerah pada DOB dan pelaksanaan transfer pajak rokok yang disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya,” terang Setiyo dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (12/7).

Sebagaimana amanat Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak daerah dan retribusi daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah. Sementara itu, Provinsi baru hasil pemekaran belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi  sehingga tidak dapat menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemungutan.

Baca Juga :  Saatnya Perempuan Diberi Kesempatan dan Membuktikan Jadi Pemimpin di Papua

“Pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah pada provinsi baru hasil pemekaran seharusnya mengikuti ketentuan Pasal 98 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Namun dalam pelaksanaannya, belum ada peraturan yang lebih detail dan jelas mengatur pembagian pendapatan dari daerah otonom hasil pemekaran,” jelasnya.

Menurutnya, peraturan ini diperlukan termasuk juga untuk mengatur sisi belanja yang menunjang pelaksanaan pemungutan pada daerah otonom hasil pemekaran. Bahkan, pelaksanaan transfer pajak rokok akan menjadi masalah jika dikirimkan ke provinsi induk sementara provinsi induk tidak menganggarkan pada APBD sehingga tidak dapat diteruskan ke provinsi DOB.

“Diperlukan keselarasan antara semua peraturan yang terkait dengan anggaran dan pendapatan belanja daerah provinsi induk dan provinsi baru. Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada provinsi baru, peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan,” ucapnya.

Termasuk deviden PT. Freeport Indonesia melalui Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan perjanjian induk antara pemerintah pusat, BUMN dan pemerintah daerah. Dimana perlakuan terhadap deviden saham pada PT. Papua Divestasi Mandiri berbeda dengan pembagian keuntungan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).

Baca Juga :  Pantai Menjadi Pilihan Tepat Melepas Penat

Dikatakan, pembagian deviden melalui BUMD PT. Papua Divestasi Mandiri, tunduk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Perjanjian Induk yang telah mengikat para pihak.

“Pemerintah Provinsi Papua berpandangan bahwa pembagian deviden tahunan melalui BUMD PT. Papua Divestasi Mandiri tetap harus dilaksanakan merujuk kepada perjanjian yang telah ditandatangani,” ucapnya.

Berdasarkan data Bappenda, Komposisi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua 2021 – 2022 yakni, PAD tahun 2021. Meliputi hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 40,5 M, lain lain PAD yang sah Rp 433 M, pajak daerah Rp  1.627,4 M dan Retribusi Daerah Rp 38,8 M. Total PAD tahun 2021 sebesar 2.139 Triliun.

Sementara PAD tahun 2022, pajak daerah Rp 1.235,5 M, lain lain PAD yang sah Rp 206,5 M, hasil pengelolaan kekayaan daerah 766,9 M dan retribusi daerah Rp 17,7 M. Total PAD tahun 2022 sebesar Rp 2,226 Triliun. (fia/nat)

Terkait Pemungutan Pajak Daerah Pasca Pemekaran Provinsi

JAYAPURA-Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua, Setiyo Wahyudi menerangkan, permasalahan PAD pasca pemekaran yakni belum adanya peraturan pelaksanaan yang menegaskan pemungutan pajak daerah pada DOB dan pelaksanaan transfer pajak rokok yang disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya.

Di sisi lain, pajak air permukaan PT. Freeport Indonesia yang dalam pemungutannya tidak sepenuhnya berdasarkan UU Pajak Daerah. Pelaksanaan pemungutan didasarkan pada Perjanjian yang mengikat Pemerintah Provinsi Papua dan PT. Freeport Indonesia.

Demikian pula terkait keuntungan bersih PT. Freeport Indonesia Tahun 2022 yang menjadi permasalahan antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah. Dimana Deviden PT. Freeport Indonesia melalui Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Perjanjian Induk antara Pemerintah Pusat, BUMN dan Pemerintah Daerah.

“Belum ada peraturan pelaksanaan yang menegaskan pemungutan pajak daerah pada DOB dan pelaksanaan transfer pajak rokok yang disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya,” terang Setiyo dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (12/7).

Sebagaimana amanat Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak daerah dan retribusi daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah. Sementara itu, Provinsi baru hasil pemekaran belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi  sehingga tidak dapat menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemungutan.

Baca Juga :  Danrem 172/PWY Tuding Egianus Tak Segan Membunuh dan Memperkosa Warga Sipil

“Pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah pada provinsi baru hasil pemekaran seharusnya mengikuti ketentuan Pasal 98 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Namun dalam pelaksanaannya, belum ada peraturan yang lebih detail dan jelas mengatur pembagian pendapatan dari daerah otonom hasil pemekaran,” jelasnya.

Menurutnya, peraturan ini diperlukan termasuk juga untuk mengatur sisi belanja yang menunjang pelaksanaan pemungutan pada daerah otonom hasil pemekaran. Bahkan, pelaksanaan transfer pajak rokok akan menjadi masalah jika dikirimkan ke provinsi induk sementara provinsi induk tidak menganggarkan pada APBD sehingga tidak dapat diteruskan ke provinsi DOB.

“Diperlukan keselarasan antara semua peraturan yang terkait dengan anggaran dan pendapatan belanja daerah provinsi induk dan provinsi baru. Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada provinsi baru, peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan,” ucapnya.

Termasuk deviden PT. Freeport Indonesia melalui Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan perjanjian induk antara pemerintah pusat, BUMN dan pemerintah daerah. Dimana perlakuan terhadap deviden saham pada PT. Papua Divestasi Mandiri berbeda dengan pembagian keuntungan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Bapok, Pemkot Siap Gelar Pasar Murah 

Dikatakan, pembagian deviden melalui BUMD PT. Papua Divestasi Mandiri, tunduk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Perjanjian Induk yang telah mengikat para pihak.

“Pemerintah Provinsi Papua berpandangan bahwa pembagian deviden tahunan melalui BUMD PT. Papua Divestasi Mandiri tetap harus dilaksanakan merujuk kepada perjanjian yang telah ditandatangani,” ucapnya.

Berdasarkan data Bappenda, Komposisi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua 2021 – 2022 yakni, PAD tahun 2021. Meliputi hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 40,5 M, lain lain PAD yang sah Rp 433 M, pajak daerah Rp  1.627,4 M dan Retribusi Daerah Rp 38,8 M. Total PAD tahun 2021 sebesar 2.139 Triliun.

Sementara PAD tahun 2022, pajak daerah Rp 1.235,5 M, lain lain PAD yang sah Rp 206,5 M, hasil pengelolaan kekayaan daerah 766,9 M dan retribusi daerah Rp 17,7 M. Total PAD tahun 2022 sebesar Rp 2,226 Triliun. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya