Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Musnahkan 2,3 Kg Ganja di Depan Pengedar

JAYAPURA – Ganja seberat 2,3 Kg hasil tangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Polresta Jayapura Kota akhirnya dimusnahkan. Menariknya, barang haram sebanyak itu dibakar di depan lima tersangka pengedar yakni SY (39) dan JM, ST (26), YM (20), TM (26) dengan disaksikan oleh Jane Sabatris Waromi, SH, Victor Maurid Suruan, SH, Yang Melva Rian, SH dan Oktovianus Taliti, SH.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH, MH menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan dimana berkas perkara bersama tersangkanya masing-masing akan dilimpahkan ke jaksa bila dinyatakan lengkap atau P .21.
Ia pun menjelaskan rincian barang yang dimusnahkan antara lain sebanyak 310,7 gram milik tersangka SY dan JM, sebanyak 208 gram milik tersangka ST, sebanyak 265,7 gram kepunyaan TM dan sisa sebanyak 1.589,2 gram milik tersangka YM.
“Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada yang kami sisihkan sedikit untuk sampel barang bukti pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka. Dimana untuk kelima tersangka atas perkaranya masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Pemusnahan di depan tersangka ini juga memberi pesan bahwa aparat keamanan tak main – main dengan barang psikotropika yang dapat merusak generasi ini. Jika digunakan sekali pun tidak terlalu memberi efek pada tubuh namun menimbulkan efek ketagihan dan akhirnya menjadi candu dan merusak tubuh.
Ini yang diwanti-wanti oleh aparat kepolisian sehingga taka da toleransi untuk para pelaku dan barang buktinya apalagi Jayapura satu kota yang sangat rentan terjadi penyebaran barang-barang memabukkan tersebut jika berada di pintu masuk dari PNG. Pemusnahan ini juga menyaksikan Wakapolresta, AKBP Supraptono dimana ganja tersebut disiram dengan bensin lebih dulu kemudian dibakar.
“Yang jelas kami tidak mundur dan upaya pengambilan serta membongkar jejaring ini akan terus kami lakukan,” tutup Alamsyah. (ade/tri)

Baca Juga :  Kabur ke Boven Digoel,  Pencuri Motor Dibekuk

 

JAYAPURA – Ganja seberat 2,3 Kg hasil tangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Polresta Jayapura Kota akhirnya dimusnahkan. Menariknya, barang haram sebanyak itu dibakar di depan lima tersangka pengedar yakni SY (39) dan JM, ST (26), YM (20), TM (26) dengan disaksikan oleh Jane Sabatris Waromi, SH, Victor Maurid Suruan, SH, Yang Melva Rian, SH dan Oktovianus Taliti, SH.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH, MH menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan dimana berkas perkara bersama tersangkanya masing-masing akan dilimpahkan ke jaksa bila dinyatakan lengkap atau P .21.
Ia pun menjelaskan rincian barang yang dimusnahkan antara lain sebanyak 310,7 gram milik tersangka SY dan JM, sebanyak 208 gram milik tersangka ST, sebanyak 265,7 gram kepunyaan TM dan sisa sebanyak 1.589,2 gram milik tersangka YM.
“Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada yang kami sisihkan sedikit untuk sampel barang bukti pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka. Dimana untuk kelima tersangka atas perkaranya masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Pemusnahan di depan tersangka ini juga memberi pesan bahwa aparat keamanan tak main – main dengan barang psikotropika yang dapat merusak generasi ini. Jika digunakan sekali pun tidak terlalu memberi efek pada tubuh namun menimbulkan efek ketagihan dan akhirnya menjadi candu dan merusak tubuh.
Ini yang diwanti-wanti oleh aparat kepolisian sehingga taka da toleransi untuk para pelaku dan barang buktinya apalagi Jayapura satu kota yang sangat rentan terjadi penyebaran barang-barang memabukkan tersebut jika berada di pintu masuk dari PNG. Pemusnahan ini juga menyaksikan Wakapolresta, AKBP Supraptono dimana ganja tersebut disiram dengan bensin lebih dulu kemudian dibakar.
“Yang jelas kami tidak mundur dan upaya pengambilan serta membongkar jejaring ini akan terus kami lakukan,” tutup Alamsyah. (ade/tri)

Baca Juga :  Dua Penyelundup Senpi dan Amunisi Diserahkan Jaksa

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya