Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

1,39 Ganja Milik 3 Tersangka Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti ganja seberat 1,39 kg di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (12/2) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan sebanyak 1.39 kg Narkotika jenis ganja. Adapun ganja tersebut atas kepemilikan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial DW (26) IBA (27) dan AMM.

 Pemusnahan ganja yang dilakukan langsung 3 tersangka dengan cara dibakar disaksaksikan langsung Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga dan perwakilan dari Pengadilan Jayapura di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (12/2).

 Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menyampaikan, pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut agar tak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. “Sudah beberapa kali barang bukti kami musnahkan dengan cara dibakar, hal ini agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Julkifli kepada Cenderawasih Pos, Rabu (12/2).

Baca Juga :  Otniel Meraudje Jabat Kepala Kampung Tobati

 Adapun ganja yang dimusnahkan tersebut yakni BB Narkotika jenis ganja sebanyak 803,8 gram dengan no LP/934/XI/2019/Papua/Res Jpr Kota tanggal 5 November 2019 dengan identitas tersangka DW dan IBA.

 Sementara BB dengan narkotika jenis ganja sebanyak 589,2 gram dengan no LP/945/XI/2019/Papua/Res Jpr Kota tanggal 19 November 2019. Adapun identitas tersangka inisial AMM. “Untuk tahun 2020 ini total 12 laporan polisi dan masih proses sidik,” pungkasnya.

 Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah kota Jayapura. (fia/wen)

Pemusnahan barang bukti ganja seberat 1,39 kg di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (12/2) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan sebanyak 1.39 kg Narkotika jenis ganja. Adapun ganja tersebut atas kepemilikan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial DW (26) IBA (27) dan AMM.

 Pemusnahan ganja yang dilakukan langsung 3 tersangka dengan cara dibakar disaksaksikan langsung Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga dan perwakilan dari Pengadilan Jayapura di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (12/2).

 Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menyampaikan, pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut agar tak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. “Sudah beberapa kali barang bukti kami musnahkan dengan cara dibakar, hal ini agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Julkifli kepada Cenderawasih Pos, Rabu (12/2).

Baca Juga :  Otniel Meraudje Jabat Kepala Kampung Tobati

 Adapun ganja yang dimusnahkan tersebut yakni BB Narkotika jenis ganja sebanyak 803,8 gram dengan no LP/934/XI/2019/Papua/Res Jpr Kota tanggal 5 November 2019 dengan identitas tersangka DW dan IBA.

 Sementara BB dengan narkotika jenis ganja sebanyak 589,2 gram dengan no LP/945/XI/2019/Papua/Res Jpr Kota tanggal 19 November 2019. Adapun identitas tersangka inisial AMM. “Untuk tahun 2020 ini total 12 laporan polisi dan masih proses sidik,” pungkasnya.

 Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah kota Jayapura. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya