Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Dewan  Kaji 2 Alternatif  Penyumbang PAD

JAYAPURA-Anggota Komisi C DPRD Kota Jayapura Harhan menyampaikan mulai Januari 2024 sebanyak 13 potensi sumber pendapatan asli daerah yang selama ini memberi kontribusi, tidak lagi bisa dipungut oleh Pemkot Jayapura.

  Salah satu dari 13 potensi PAD tersebut adalah retribusi pajak minuman keras. Terkait hal itu Komisi C DPRD Kota Jayapura sementara sedang mencarikan alternatif lain untuk mengantikan sumber PAD tersebut.

  “Sejak tahun 2023 lalu kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah kota, untuk mencari alternatif sumber PAD ini,”ujarnya, di ruang kerja, Kamis (11/1).

  Adapun beberapa alternatif yang sedang dikaji oleh anggota DPRD bersama Pemerintah Kota Jayapura diantaranya pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Kemudian penyelenggaran kebersihan atau sampah.

Baca Juga :  Ajak Pemuda Papua Satu dan Siap Isi Pembangunan

  “Dua hal ini masing masing telah dibuatkan perda, dan berpotensi  menyumbang PAD untuk Kota Jayapura,” katanya.

  Diakui tidak adanya retribusi  pajak dari minuman keras, memang berdampak  pada pengurangan PAD Kota Jayapura. Pasalnya selama ini, retribusi Pajak miras ini, cukup tinggi.

Namun dengan adanya kebijakan pusat yang menghilangkan 13 potensi pajak tersebut tentu sangat berpengaruh pada PAD Kota Jayapura tahun 2024.

JAYAPURA-Anggota Komisi C DPRD Kota Jayapura Harhan menyampaikan mulai Januari 2024 sebanyak 13 potensi sumber pendapatan asli daerah yang selama ini memberi kontribusi, tidak lagi bisa dipungut oleh Pemkot Jayapura.

  Salah satu dari 13 potensi PAD tersebut adalah retribusi pajak minuman keras. Terkait hal itu Komisi C DPRD Kota Jayapura sementara sedang mencarikan alternatif lain untuk mengantikan sumber PAD tersebut.

  “Sejak tahun 2023 lalu kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah kota, untuk mencari alternatif sumber PAD ini,”ujarnya, di ruang kerja, Kamis (11/1).

  Adapun beberapa alternatif yang sedang dikaji oleh anggota DPRD bersama Pemerintah Kota Jayapura diantaranya pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Kemudian penyelenggaran kebersihan atau sampah.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Papua Berharap Para Penghafal Qu’an dapat Membumikan Isinya

  “Dua hal ini masing masing telah dibuatkan perda, dan berpotensi  menyumbang PAD untuk Kota Jayapura,” katanya.

  Diakui tidak adanya retribusi  pajak dari minuman keras, memang berdampak  pada pengurangan PAD Kota Jayapura. Pasalnya selama ini, retribusi Pajak miras ini, cukup tinggi.

Namun dengan adanya kebijakan pusat yang menghilangkan 13 potensi pajak tersebut tentu sangat berpengaruh pada PAD Kota Jayapura tahun 2024.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya