Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Warga PNG Diserahkan ke JPU

EP saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (12/1) kemarin. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Seorang warga PNG dengan inisial EP (20) diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

 Warga PN tersebut merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota memiliki narkotika golongan I jenis ganja di seputaran Kampung Enggros pada Oktober 2020.

  Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan penyerahan tersangka EP ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung oleh jaksa bernama Irmayani Tahir.

Dikatakan, penyerahannya disertai dengan barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 9,4 gram dan satu buah tas berwarna biru tua.

Baca Juga :  Presidan JICA Bakal Kunjungi Papua

  “Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan maka EP kami serahkan bersama barang bukti ke Jaksa yang menangani kasus ini. Guna dilanjutkan ke proses penyidikan selanjutnya disidang pengadilan,” terang Kasat Narkoba, Selasa (12/1)kemarin. 

 Atas perbuatannya, EP disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (fia/wen)

EP saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (12/1) kemarin. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Seorang warga PNG dengan inisial EP (20) diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

 Warga PN tersebut merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota memiliki narkotika golongan I jenis ganja di seputaran Kampung Enggros pada Oktober 2020.

  Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan penyerahan tersangka EP ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung oleh jaksa bernama Irmayani Tahir.

Dikatakan, penyerahannya disertai dengan barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 9,4 gram dan satu buah tas berwarna biru tua.

Baca Juga :  Komisi C Belum Mendapatkan Penjelasan Terkait Pembangunan Pasar Baru

  “Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan maka EP kami serahkan bersama barang bukti ke Jaksa yang menangani kasus ini. Guna dilanjutkan ke proses penyidikan selanjutnya disidang pengadilan,” terang Kasat Narkoba, Selasa (12/1)kemarin. 

 Atas perbuatannya, EP disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya