JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura belum menetapkan daerah khusus atau pool bagi taksi online (Taxol) di Kota Jayapura. Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan, Pemkot Jayapura baru mengatur larangan, agar taksi online tidak diperbolehkan untuk parkir di jalan-jalan nasional maupun jalan provinsi.
“Ada tempat tertentu yang dilarang atau tidak boleh parkir, terutama kendaraan angkutan online yang parkir di pinggir jalan umum. Karena itu seringkali menjadi pemicu terganggunya lalu lintas apalagi parkir di badan jalan protokol atau jalan nasional,” kata Sitorus, Sabtu (9/11).
Dia mengatakan secara umum di Kota Jayapura pemerintah belum mengatur pool atau tempat khusus terkait dengan tempat parkiran bagi para angkutan online tersebut. Hanya saja pihaknya menekankan agar tidak parkir di sembarang tempat seperti yang selama ini dilakukan.
Karena itu pihaknya berharap agar masing-masing operator atau sopir supaya saling mengingatkan untuk tidak menggunakan jalan umum atau bahu jalan umum untuk tempat mangkal atau parkir kendaraan tersebut.
“Mereka cari tempat atau pool yang aman dan nyaman dengan mematuhi aturan yang sudah diatur dalam Perwal. Pemerintah hanya mengatur dalam Perwal di lokasi atau tempat yang tidak boleh parkir karena berdampak gangguan lalulintas,” pungkasnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos