Wednesday, December 4, 2024
26.7 C
Jayapura

Perangkat Pengelolaan Retribusi Harus Mulai Disiapkan

JAYAPURA– Kepala Badan Pendapatan  Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi kewenangan mengelola retribusi pada tahun 2025, diminta mulai mempersiapkan perangkatnya. Hal ini  pengelolaan pendapatan  daerah di masing-masing OPD  bisa dimaksimalkan, terutama retribusi sampah rumah tangga dan parkir tepi jalan umum.

   “Kami berharap bagi para organisasi perangkat daerah yang akan mengelola retribusi supaya perlu menyiapkan perangkat-perangkatnya,” kata Robby Kepas Awi, Sabtu (9/11).

   Dia mencontohkan, seperti pengelolaan parkiran tepi jalan umum, sepenuhnya akan dikendalikan oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura. Begitu juga dengan retribusi persampahan rumah tangga yang sepenuhnya akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

Baca Juga :  Sowan ke Ondoafi, Christian Sohilait Mohon Dukungan

   Khusus untuk retribusi persampahan itu,  sejauh ini masih sangat jauh dari target yang sudah ditetapkan. Misalnya sebelumnya, di APBD induk 2024 ditargetkan Rp 15 Miliar kemudian di APBD Perubahan turun menjadi  Rp 6 miliar. Namun hingga menjelang akhir tahun ini capaian retribusi sampah rumah tangga ini baru 2% atau sebesar Rp 43 juta.

  Pengelolaan retribusi sampah rumah tangga sampai dengan data terakhir kemarin, sesuai dengan target Rp 6 miliar capaian targetnya baru mencapai baru  2% yaitu Rp 43 juta. Masih kurang Rp 5,9 miliar lebih. Mengenai hal itu dirinya juga meminta organisasi perangkat daerah terkait dan juga kepala distrik maupun lurah untuk bekerjasama dalam hal penagihan terhadap retribusi persampahan tersebut.

Baca Juga :  Longsor di Jalan Hamadi Harus Ditangani Permanen

   “Kami berharap  hal itu bisa diseriusi oleh organisasi perangkat daerah yang terkait dan juga kepala kepala distrik baik untuk melakukan penagihan maupun menyiapkan perangkat-perangkatnya. Karena di tahun 2025 penagihan retribusi perusahaan rumah tangga ini menjadi tanggung jawab dari organisasi perangkat daerah masing-masing,” tamdasnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Kepala Badan Pendapatan  Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi kewenangan mengelola retribusi pada tahun 2025, diminta mulai mempersiapkan perangkatnya. Hal ini  pengelolaan pendapatan  daerah di masing-masing OPD  bisa dimaksimalkan, terutama retribusi sampah rumah tangga dan parkir tepi jalan umum.

   “Kami berharap bagi para organisasi perangkat daerah yang akan mengelola retribusi supaya perlu menyiapkan perangkat-perangkatnya,” kata Robby Kepas Awi, Sabtu (9/11).

   Dia mencontohkan, seperti pengelolaan parkiran tepi jalan umum, sepenuhnya akan dikendalikan oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura. Begitu juga dengan retribusi persampahan rumah tangga yang sepenuhnya akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

Baca Juga :  Berinovasi, Lurah Argapura Dijanjikan Bonus dari Walikota

   Khusus untuk retribusi persampahan itu,  sejauh ini masih sangat jauh dari target yang sudah ditetapkan. Misalnya sebelumnya, di APBD induk 2024 ditargetkan Rp 15 Miliar kemudian di APBD Perubahan turun menjadi  Rp 6 miliar. Namun hingga menjelang akhir tahun ini capaian retribusi sampah rumah tangga ini baru 2% atau sebesar Rp 43 juta.

  Pengelolaan retribusi sampah rumah tangga sampai dengan data terakhir kemarin, sesuai dengan target Rp 6 miliar capaian targetnya baru mencapai baru  2% yaitu Rp 43 juta. Masih kurang Rp 5,9 miliar lebih. Mengenai hal itu dirinya juga meminta organisasi perangkat daerah terkait dan juga kepala distrik maupun lurah untuk bekerjasama dalam hal penagihan terhadap retribusi persampahan tersebut.

Baca Juga :  Pagar Rumah Kos Tidak Ditutup, Honda Beat Dibawa Kabur

   “Kami berharap  hal itu bisa diseriusi oleh organisasi perangkat daerah yang terkait dan juga kepala kepala distrik baik untuk melakukan penagihan maupun menyiapkan perangkat-perangkatnya. Karena di tahun 2025 penagihan retribusi perusahaan rumah tangga ini menjadi tanggung jawab dari organisasi perangkat daerah masing-masing,” tamdasnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya