Wali Kota Turun Langsung, Palang Jalan Ring Road Akhirnya Dibuka

JAYAPURA – Persoalan pemalangan ruas Jalan Ring Road, Kota Jayapura, akhirnya menemui titik terang. Setelah Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, turun langsung menemui pihak pemilik hak ulayat, palang jalan tersebut akhirnya dibuka dan aktivitas lalu lintas kembali berjalan normal, Kamis (10/9).

  Pembukaan palang dilakukan setelah Wali Kota Jayapura berdialog langsung dengan keluarga pemilik hak ulayat yang sebelumnya melakukan pemalangan.  Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa persoalan pembayaran ganti rugi tanah akan dibawa ke tingkat Pemerintah Provinsi Papua.

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo turun langsung dalam prosesi pembukaan palang di Ruas jalan Ring Road, Kamis (10/9). (foto:Takim/Cepos)

  Pemilik hak ulayat, Julianus Hamadi, mengatakan pemalangan dilakukan bukan semata-mata untuk menghambat aktivitas masyarakat, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan kepastian atas hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Disiplin Administrasi, ASN Wajib Berikan LPPD, IKK dan LHKPN

   “Yang saya persoalkan adalah hak saya menyangkut pembayaran ganti rugi tanah yang belum saya terima. pernah ada pembayaran pada tahun 2011, sekitar Rp4,7 miliar bersama keluarga. Tetapi sampai sekarang, untuk hak saya sendiri belum ada pembayaran lagi,” ujar Julianus.

  Menurut dia, bidang tanah yang menjadi persoalan memiliknya panjang sekitar 270 meter dengan lebar 12 meter. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti nilai ganti rugi per meter yang akan menjadi dasar penyelesaian.

   Julianus menegaskan, masyarakat adat tidak bermaksud menutup akses masyarakat. Bahkan, ia menyadari Jalan Ring Road tersebut merupakan fasilitas yang digunakan bersama. Karena itu, setelah Wali Kota Jayapura datang langsung menemui pihak keluarga dan memberikan jaminan bahwa persoalan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Papua, pihaknya bersedia membuka kembali palang.

Baca Juga :  PLBN Papua Didorong Untuk Jadi Pusat Ekonomi Terpadu

JAYAPURA – Persoalan pemalangan ruas Jalan Ring Road, Kota Jayapura, akhirnya menemui titik terang. Setelah Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, turun langsung menemui pihak pemilik hak ulayat, palang jalan tersebut akhirnya dibuka dan aktivitas lalu lintas kembali berjalan normal, Kamis (10/9).

  Pembukaan palang dilakukan setelah Wali Kota Jayapura berdialog langsung dengan keluarga pemilik hak ulayat yang sebelumnya melakukan pemalangan.  Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa persoalan pembayaran ganti rugi tanah akan dibawa ke tingkat Pemerintah Provinsi Papua.

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo turun langsung dalam prosesi pembukaan palang di Ruas jalan Ring Road, Kamis (10/9). (foto:Takim/Cepos)

  Pemilik hak ulayat, Julianus Hamadi, mengatakan pemalangan dilakukan bukan semata-mata untuk menghambat aktivitas masyarakat, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan kepastian atas hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Mayat Pria dengan Sejumlah Luka Ditemukan di Depan Lapangan Tembak

   “Yang saya persoalkan adalah hak saya menyangkut pembayaran ganti rugi tanah yang belum saya terima. pernah ada pembayaran pada tahun 2011, sekitar Rp4,7 miliar bersama keluarga. Tetapi sampai sekarang, untuk hak saya sendiri belum ada pembayaran lagi,” ujar Julianus.

  Menurut dia, bidang tanah yang menjadi persoalan memiliknya panjang sekitar 270 meter dengan lebar 12 meter. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti nilai ganti rugi per meter yang akan menjadi dasar penyelesaian.

   Julianus menegaskan, masyarakat adat tidak bermaksud menutup akses masyarakat. Bahkan, ia menyadari Jalan Ring Road tersebut merupakan fasilitas yang digunakan bersama. Karena itu, setelah Wali Kota Jayapura datang langsung menemui pihak keluarga dan memberikan jaminan bahwa persoalan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Papua, pihaknya bersedia membuka kembali palang.

Baca Juga :  Operasi Patuh Cartenz, 347 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya