Friday, April 4, 2025
25.7 C
Jayapura

Cek KLIK Untuk Pastikan Keamanan Produk

JAYAPURA-Untuk menghindari konsumsi bahan pangan beracun, barang kedaluwarsa, dan lainnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura mengimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek bahan pangan tersebut sebelum dikonsumsi.

  Sesuai dengan Slogan yang dicetuskan oleh BPOM yakni Cek Klik. Cek KLIK merupakan  singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa, dari obat dan makanan yang akan dikonsumsi.

  “Kami selalu memudahkan masyarakat itu dengan Slogan Cek Klik, jadi masyarakat mudah, masyarakat pelaku usaha juga mudah, pengawasan juga,  dengan melakukan evaluasi dengan Cek Klik,” kata Kepala BBPOM Jayapura, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/5).

Baca Juga :  PT. Taspen Sediakan Banyak Kemudahan ke Nasabah

  Dijelaskan Hermanto, yang Pertama Cek  kemasan pastikan kata Hermanto kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak penyok, atau berkarat. Kedua Cek Lebel, di Lebel itu Hermanto sampaikan bahwa ada komposisinya, cara penyimpanannya, cara penyajiannya perlu dibaca, kemudian Cek Izin Edarnya, apakah produk tersebut ada izin edarannya dari BBPOM dengan nomor sekian, terus Cek tanggal kedaluwarsa. “Jadi pastikan produk tersebut dikonsumsi sebelum tanggal kedaluwarsanya.”tandasnya.

  Namun nyatanya masih ada masyarakat yang belum mengetahui dengan baik langkah-langkah Cek KLIK, maupun pentingnya melakukan hal ini demi menjamin penggunaan obat dan makanan dengan tepat dan aman. Tetapi kalau ada masyarakat yang masih ragu-ragu, Hermanto sampaikan bisa langsung tanya pihaknya di BBPOM Jayapura.

Baca Juga :  Sekda Hana Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Lokal 

   Disampaikannya BBPOM Jayapura mempunyai layanan konsumen, apa bila masyarakat ingin bertanya atau pengaduan ataupun juga minta masukan untuk mengujikan sampel terkait produk Makanan, Obatnya maupun Kosmetik yang siap digunakan dan diedar. Tidak hanya itu

BBPOM juga selalu siap untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikasi izin edar.

JAYAPURA-Untuk menghindari konsumsi bahan pangan beracun, barang kedaluwarsa, dan lainnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura mengimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek bahan pangan tersebut sebelum dikonsumsi.

  Sesuai dengan Slogan yang dicetuskan oleh BPOM yakni Cek Klik. Cek KLIK merupakan  singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa, dari obat dan makanan yang akan dikonsumsi.

  “Kami selalu memudahkan masyarakat itu dengan Slogan Cek Klik, jadi masyarakat mudah, masyarakat pelaku usaha juga mudah, pengawasan juga,  dengan melakukan evaluasi dengan Cek Klik,” kata Kepala BBPOM Jayapura, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/5).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Akan Hadiri Peringatan HAN di Jayapura

  Dijelaskan Hermanto, yang Pertama Cek  kemasan pastikan kata Hermanto kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak penyok, atau berkarat. Kedua Cek Lebel, di Lebel itu Hermanto sampaikan bahwa ada komposisinya, cara penyimpanannya, cara penyajiannya perlu dibaca, kemudian Cek Izin Edarnya, apakah produk tersebut ada izin edarannya dari BBPOM dengan nomor sekian, terus Cek tanggal kedaluwarsa. “Jadi pastikan produk tersebut dikonsumsi sebelum tanggal kedaluwarsanya.”tandasnya.

  Namun nyatanya masih ada masyarakat yang belum mengetahui dengan baik langkah-langkah Cek KLIK, maupun pentingnya melakukan hal ini demi menjamin penggunaan obat dan makanan dengan tepat dan aman. Tetapi kalau ada masyarakat yang masih ragu-ragu, Hermanto sampaikan bisa langsung tanya pihaknya di BBPOM Jayapura.

Baca Juga :  PT. AMJ Diminta Maksimalkan Pelayanan Air Bersih Masyarakat

   Disampaikannya BBPOM Jayapura mempunyai layanan konsumen, apa bila masyarakat ingin bertanya atau pengaduan ataupun juga minta masukan untuk mengujikan sampel terkait produk Makanan, Obatnya maupun Kosmetik yang siap digunakan dan diedar. Tidak hanya itu

BBPOM juga selalu siap untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikasi izin edar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya