Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Kakek Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Jaksa

Satuan Reskrim Polresta saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan, Jumat (24/4) lalu. ( FOTO: Humas Polresta )

JAYAPURA- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, melimpahkan barang bukti dan tersangka dengan inisial WM (71) kasus persetubuhan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/4) siang.

 Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah Reskrim Polresta menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura, terkait kelengkapan berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi LP/501/VI/2019/Res Jpr Kota, tanggal 08 Juni 2019 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa. Tersangka langsung diserahkan dan menandatangi surat berita acara penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Honorer K2 Pemkot Terlebih Dulu Diajukan Jadi ASN

 Ia menjelaskan, tersangka yang berusia 71 tahun telah melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga (nama samaran) sudah berulang kali.

 “Tersangka melakukan persetubuhan sudah tiga kali, dimana dua kali melakukan aksinya pada Desember 2018, dan satu kali pada bulan Mei 2019. Sementara kasus ini dilaporkan pada Juni 2019 lalu,”  ucapnya yang dikonfirmasi, Minggu (26/4) kemarin.

 Adapun kasus persetubuhan yang dilakukan WM, terhadap korbannya yang masih anak dibawah umur terjadi ketika pelaku memanggil korban ke kamarnya, setelah itu melakukan pesetubuhan sebanyak satu kali dan memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada korban.

Lanjutnya, pada Desember 2018. Pelaku berdiri di depan kamarnya lalu memanggil korban, setibanya korban langsung di tarik di dalam kamar, ketika hendak disetubuhi korban sempat teriak namun mulut korban disekap menggunakan tangan. Usai berhubungan badan, pelaku langsung memberikan uang kepada korban.

Baca Juga :  Aniaya Gunakan Linggis, Tersangka Diserahkan ke Kejari

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal Pasal 76 D jo 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,  dengan ancaman hukuma maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (fia/wen)

Satuan Reskrim Polresta saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan, Jumat (24/4) lalu. ( FOTO: Humas Polresta )

JAYAPURA- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, melimpahkan barang bukti dan tersangka dengan inisial WM (71) kasus persetubuhan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/4) siang.

 Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah Reskrim Polresta menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura, terkait kelengkapan berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi LP/501/VI/2019/Res Jpr Kota, tanggal 08 Juni 2019 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa. Tersangka langsung diserahkan dan menandatangi surat berita acara penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Angkutan Online Wajib Miliki Izin, Baru Bisa Beroperasi

 Ia menjelaskan, tersangka yang berusia 71 tahun telah melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga (nama samaran) sudah berulang kali.

 “Tersangka melakukan persetubuhan sudah tiga kali, dimana dua kali melakukan aksinya pada Desember 2018, dan satu kali pada bulan Mei 2019. Sementara kasus ini dilaporkan pada Juni 2019 lalu,”  ucapnya yang dikonfirmasi, Minggu (26/4) kemarin.

 Adapun kasus persetubuhan yang dilakukan WM, terhadap korbannya yang masih anak dibawah umur terjadi ketika pelaku memanggil korban ke kamarnya, setelah itu melakukan pesetubuhan sebanyak satu kali dan memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada korban.

Lanjutnya, pada Desember 2018. Pelaku berdiri di depan kamarnya lalu memanggil korban, setibanya korban langsung di tarik di dalam kamar, ketika hendak disetubuhi korban sempat teriak namun mulut korban disekap menggunakan tangan. Usai berhubungan badan, pelaku langsung memberikan uang kepada korban.

Baca Juga :  Jatuh di Kesehatan, Kuota 70 Persen Untuk OAP Tak Terpenuhi.

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal Pasal 76 D jo 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,  dengan ancaman hukuma maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya