Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Polisi Tangkap Dua Pengecer Togel

Pelaku ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (9/3) lalu.( FOTO : Humas Polres)

Identitas Dua Bandar Telah Dikantongi

JAYAPURA- Tim Delta Polres Jayapura Kota kembali meringkus dua pengecer togel dengan inisial S (42) dan HY (24), Sabtu (9/3) di seputaran Yoka Waena dan Kampung Buton.

Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp 899.000 serta perlengkapan dan struk hasil penjualan togel.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra membenarkan kejadian tersebut, dimana kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota. “Kedua pelaku  akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ucap Jahja.

Baca Juga :  Longsor di Jalan Hamadi Harus Ditangani Permanen

 Penangkapan kedua pelaku kata Jahja berawal ketika Tim Delta yang melaksanakan Patroli menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktifitas perjudian jenis togel sehingga tim berhasil meringkus S di wilayah yoka dan HY di Kampung Buton.

 Dari hasil interogasi, kedua pelaku awalnya menjual togel menggunakan aplikasi. Namun saat aplikasi ditarik sehingga kedua pelaku menjual menggunakan nota dan disetorkan kepada bandar masing-masing. “Untuk kedua bandar sudah kami kantongi identitasnya, dan akan segera dilakukan penangkapan oleh tim,” ucap Jahja.

 Jahja mengimbau agar masyarakat Kota Jayapura tidak terlibat dalam kasus perjudian apabila tidak ingin menjalani proses pidana yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan Polres Jaya[ura Kota sendiri akan menindak dengan tegas setiap pelaku judi. (fia/wen)

Baca Juga :  Donor Darah Sukarela di PMI Kota Jayapura Meningkat
Pelaku ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (9/3) lalu.( FOTO : Humas Polres)

Identitas Dua Bandar Telah Dikantongi

JAYAPURA- Tim Delta Polres Jayapura Kota kembali meringkus dua pengecer togel dengan inisial S (42) dan HY (24), Sabtu (9/3) di seputaran Yoka Waena dan Kampung Buton.

Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp 899.000 serta perlengkapan dan struk hasil penjualan togel.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra membenarkan kejadian tersebut, dimana kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota. “Kedua pelaku  akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ucap Jahja.

Baca Juga :  Longsor di Jalan Hamadi Harus Ditangani Permanen

 Penangkapan kedua pelaku kata Jahja berawal ketika Tim Delta yang melaksanakan Patroli menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktifitas perjudian jenis togel sehingga tim berhasil meringkus S di wilayah yoka dan HY di Kampung Buton.

 Dari hasil interogasi, kedua pelaku awalnya menjual togel menggunakan aplikasi. Namun saat aplikasi ditarik sehingga kedua pelaku menjual menggunakan nota dan disetorkan kepada bandar masing-masing. “Untuk kedua bandar sudah kami kantongi identitasnya, dan akan segera dilakukan penangkapan oleh tim,” ucap Jahja.

 Jahja mengimbau agar masyarakat Kota Jayapura tidak terlibat dalam kasus perjudian apabila tidak ingin menjalani proses pidana yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan Polres Jaya[ura Kota sendiri akan menindak dengan tegas setiap pelaku judi. (fia/wen)

Baca Juga :  Bahas Masalah BBM, Komisi C DPRD Segera Panggila Pengelola SPBU

Berita Terbaru

Artikel Lainnya