Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Kesal, John Sebut Tak Perlu Lagi Susun Perda

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John Gobai nampaknya kesal dengan sikap eksekutif yang menurutnya hingga kini tidak menjalankan regulasi yang sudah disahkan.

Ia menyebut bahwa regulasi yang sudah disahkan diantaranya terkait Perlindungan dan Pemanfaatan Danau di Papua, regulasi terkait Pangan Lokal, regulasi menyangkut Nelayan di Papua, regulasi terkait  Masyarakat Adat, Pertambangan Rakyat hingga Penanganan Konflik Sosial.

Perda ini pada tahun 2020 dan tahun 2021 sudah disahkan dan diundangkan, namun John menyimak bahwa meski sudah sah, namun terkesan hanya sebagai pajangan di lemari. Iapun berpendapat bahwa mungkin tidak perlu lagi dilakukan penyusunan Perda. Cukup bahas dan tinggalkan, tidak perlu dituntaskan.

“Mungkin harus seperti itu, tidak perlu lagi ada penyusunan perda baru,  toh yang ada saja tidak digunakan oleh Pemprov Papua,” tulis John Gobai, Minggu (8/10).

Ia merasa sudah cukup banyak peraturan daerah kita hasilkan melalui pembahasan dan juga penetapan di DPR Papua serta pengesahan setelah mendapatkan nomor register dari Departemen Dalam Negeri.

Baca Juga :  Dua Pelaku Korupsi Rp 25 M Jadi Tersangka

Perda – perda yang sudah  disahkan, antara lain; Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat, Perdasi Papua tentang Nomor 5 Tahun 2022 tentang  perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perdasi Papua No 6 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum,Perdasi Papua No 6 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal, Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat, Perdasi Papua No 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial, Perdasi Papua No 11 tahun 2021 tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Perdasi Papua No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Masyarakat Hukum Adat.

 “Ada 6 perdasi/perdasus lalu kami yang menyusun dan mengusulkan menggunakan hak inisiatif anggota DPRP, tapi ya begitu sudah,” ucapnya.

Harusnya kata John peraturan daerah peraturan daerah di atas telah dilakukan sosialisasi oleh bidang hukum serta Provinsi Papua dan juga oleh para OPD  yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selanjutnya dibuatkan program yang merujuk pada isi peraturan-peraturan daerah tadi baik dari undang-undang ataupun Peraturan Menteri.

Baca Juga :  Besok, CJH Papua Mulai Berangkat

   “Kami menjamin bahwa peraturan-peraturan daerah yang kami susun ini sungguh-sungguh menunjukkan 3 roh dari Otsus yaitu keberpihakan perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua,” tambahnya.

  Karenanya sesungguhnya wajib hukumnya agar pemerintah daerah melalui OPD terkait bisa mendorong program yang berkaitan dengan perda tadi. Namun bila tidak mau atau tidak mengakomodir isi dari pada peraturan daerah dalam program-program OPD Pemprov Papua, maka John berpendapat sebaiknya baik eksekutif maupun legislatif tidak perlu lagi membuat peraturan-peraturan daerah.

  “Kita tidak perlu lagi  capek-capek menyusun dan membahas serta menetapkan perda, karena percuma juga kita bahas berbulan-bulan, berminggu-minggu, tetapi Perdasi dan Perdasus tersebut juga tidak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Papua,” cecarnya.

“Kami yang menyusun dan mengajukan raperdasi dan raperdasus juga tidak mendapatkan hak lebih kok, sebab anggota sama haknya,” tutup John. (ade/tri)

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John Gobai nampaknya kesal dengan sikap eksekutif yang menurutnya hingga kini tidak menjalankan regulasi yang sudah disahkan.

Ia menyebut bahwa regulasi yang sudah disahkan diantaranya terkait Perlindungan dan Pemanfaatan Danau di Papua, regulasi terkait Pangan Lokal, regulasi menyangkut Nelayan di Papua, regulasi terkait  Masyarakat Adat, Pertambangan Rakyat hingga Penanganan Konflik Sosial.

Perda ini pada tahun 2020 dan tahun 2021 sudah disahkan dan diundangkan, namun John menyimak bahwa meski sudah sah, namun terkesan hanya sebagai pajangan di lemari. Iapun berpendapat bahwa mungkin tidak perlu lagi dilakukan penyusunan Perda. Cukup bahas dan tinggalkan, tidak perlu dituntaskan.

“Mungkin harus seperti itu, tidak perlu lagi ada penyusunan perda baru,  toh yang ada saja tidak digunakan oleh Pemprov Papua,” tulis John Gobai, Minggu (8/10).

Ia merasa sudah cukup banyak peraturan daerah kita hasilkan melalui pembahasan dan juga penetapan di DPR Papua serta pengesahan setelah mendapatkan nomor register dari Departemen Dalam Negeri.

Baca Juga :  Ada Upaya Menjebak Gubernur Enembe

Perda – perda yang sudah  disahkan, antara lain; Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat, Perdasi Papua tentang Nomor 5 Tahun 2022 tentang  perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perdasi Papua No 6 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum,Perdasi Papua No 6 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal, Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat, Perdasi Papua No 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial, Perdasi Papua No 11 tahun 2021 tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Perdasi Papua No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Masyarakat Hukum Adat.

 “Ada 6 perdasi/perdasus lalu kami yang menyusun dan mengusulkan menggunakan hak inisiatif anggota DPRP, tapi ya begitu sudah,” ucapnya.

Harusnya kata John peraturan daerah peraturan daerah di atas telah dilakukan sosialisasi oleh bidang hukum serta Provinsi Papua dan juga oleh para OPD  yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selanjutnya dibuatkan program yang merujuk pada isi peraturan-peraturan daerah tadi baik dari undang-undang ataupun Peraturan Menteri.

Baca Juga :  Usai Melahirkan Langsung Diberi Akte Lahir, KK dan KIA 

   “Kami menjamin bahwa peraturan-peraturan daerah yang kami susun ini sungguh-sungguh menunjukkan 3 roh dari Otsus yaitu keberpihakan perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua,” tambahnya.

  Karenanya sesungguhnya wajib hukumnya agar pemerintah daerah melalui OPD terkait bisa mendorong program yang berkaitan dengan perda tadi. Namun bila tidak mau atau tidak mengakomodir isi dari pada peraturan daerah dalam program-program OPD Pemprov Papua, maka John berpendapat sebaiknya baik eksekutif maupun legislatif tidak perlu lagi membuat peraturan-peraturan daerah.

  “Kita tidak perlu lagi  capek-capek menyusun dan membahas serta menetapkan perda, karena percuma juga kita bahas berbulan-bulan, berminggu-minggu, tetapi Perdasi dan Perdasus tersebut juga tidak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Papua,” cecarnya.

“Kami yang menyusun dan mengajukan raperdasi dan raperdasus juga tidak mendapatkan hak lebih kok, sebab anggota sama haknya,” tutup John. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya