Menurut Ketua Komisi B DPRK itu, keluhan yang disampaikan masyarakat Kampung Nafri terkait keberlangsungan Teluk Youtefa tersebut memang perlu menjadi perhatian semua pihak khususnya untuk kepentingan masyarakat lokal setempat.
“Rencana pembentukan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai aspek di Teluk Youtefa, karena disatu sisi, kawan ini masih menjadi tempat untuk mencari bagi masyarakat lokal setempat,” ungkapnya.
“Jika kawasan tersebut tidak dikontrol maka bagaimana nasib masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada biota laut yang ada di kawasan tersebut,” lanjutnya
Menurut Yuli Rahman, dengan pesatnya perkembangan di Kota Jayapura, khususnya kawasan Holtekamp tentu akan menjadi ancaman tersendiri bagi kawasan teluk Youtefa.
“Perda ini untuk mengatur dan menggontrol pengelolaan didaerah tersebut, baik itu menjaga ekosistem bakau agar tidak abrasi yang kemudian akan perlahan hilang dan juga biota laut yang menjadi mata pencarian masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sebelum ditetapkan, menurut Yuli Rahman akan direncanakan untuk uji publik kembali terkait wacana pembuatan Perda tersebut. “Uji publik ini, kita mau masyarakat khususnya warga sekitar harus memberikan masukan dan saran, apa saja yang perlu diperhatikan dalam Perda itu,” jelasnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos