JAYAPURA-Puluhan Warga Kampung Konya, Distrik Abepura, Kota Jayapura melakukan aksi damai di Kantor BPN Kota Jayapura, Jumat (7/6). Aksi ini menuntut pertanggunjawaban BPN Kota Jayapura, atas ancaman penggusuran Lembah Emereuw yang dilakukan pemilik Sertifikat Hak Gunan Bangunan (HGB), di wilayah tersebut.
Menurut Emanuel Gobay selaku pendamping dari Warga Konya saat melakukan aksi di BPN Kota Jayapura, aksi itu bermula, pemilik dari 5 sertifikat HGB di atas Lembah Emereuw, Kampung Konya, melayangkan surat somasi kepada warga setempat.
Somasi ini ditujukan kepada Warga Kampung Konya dengan tujuan agar Warga setempat segera pindah dari lokasi tersebut karena pemilik dari 5 Sertifikat HGB ini akan menggusur lahan tersebut dengan tujuan tertentu.
Atas somasi ini, sehingga warga setempat kompak menggalakan aksi di Kantor BPN Kota Jayapura, meminta agar BPN Jayapura segera mencabut sertifikat HGB tersebut.
Pasalnya selama puluhan tahun warga Kampung Konya mendiami wilayah tersebut, tidak pernah ada satupun petugas dari BPN Jayapura melakukan pengukuran patok untuk penertiban sertifikat di lahan Lemah Emereuw.
Namun tiba-tiba ada pihak yang mengkalim bahwa lokasi Kampung Konya, beralih menjadi milik mereka dengan dasar sertifikat HGB. “Sertifikat HGB ini juga diterbit tanpa sepengetahuan pemilik hak wilayah adat, jadi warga menialai ada kejanggalan dalam lenertiban sertifikat HGB ini,” kata Emanuel.
Selain itu berdasarkan perda tata ruang Kota Jayapura, Kawasan lembah Emeru, masuk dalam kawasan resapan air. Sehingga dengan begitu lembah emereuw ini tidak dapat dialih fungsi menjadi kawasan pemukiman. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos