JAYAPURA-Pintu Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua, yang terletak di Dok V, resmi dibuka setelah tujuh bulan tidak beroperasi akibat dipalang pemilik hak ulayat, Kamis (8/5).
Tujuh bulan dipalang, kondisi Kantor Satpol PP terlihat gelap dan kotor. Sebagian pintu di ruangan kantor rusak. Begitu juga dengan aliran listrik yang rusak dan air PDAM yang tidak mengalir. Pemalangan kantor ini dilakukan oleh keluarga besar Sibi dari Kampung Kayu Pulo sejak akhir tahun 2024 lalu.
Kepala Suku Bernadus Sibi mengatakan tindakan tersebut diambil lantaran ketidakjelasan status lahan dan ketidakhadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat.
Bernadus mengaku sudah lama pihaknya menyampaikan aspirasi, bahkan menyurat. Namun tidak ada respon dari Pemprov.
“Kami hanya ingin pemerintah memperhatikan hak-hak dasar masyarakat adat. Karena tidak ditanggapi maka kami terpaksa melakukan pemalangan saat itu,” tegas Sibi kepada wartawan.
Menurutnya, palang akhirnya dibuka setelah adanya komunikasi yang baik dengan Plt. Kepala Satpol PP, yang dinilai menghormati masyarakat adat dan menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.
“Palang kami buka setelah Kepala Satpol PP Papua datang bicara baik-baik. Namun kami tetap berharap agar hak-hak kami segera diselesaikan sesuai Undang-undang Otsus Papua,” pintanya.