Monday, February 23, 2026
27.2 C
Jayapura

Sidak Walikota Berdampak di Pasar Otonom

PKL Ditertibkan, Tak Ada yang Berjualan di Ruas Jalan Skylen-Tanah Hitam 

JAYAPURA-Pasar ilegal di jalan baru Otonom telah ditertibkan. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di pinggir jalan itu telah pindahkan ke dalam pasar induk Youtefa dan Otonom. Hal itu dilakukan setelah Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Abisai Rollo dan Rustan Saru pada Selasa (4/3) mengelar inspeksi mendadak (Sidak) di kedua pasar tersebut.

 Dari pantauan Cenderawasih Pos di Poros Jalan Skyline-Tanah Hitam tampak sepi tidak seperti biasanya. Puluhan personel Satpol-PP Pemerintah Kota Jayapura siaga di sepanjang jalan itu.

Kondisi  di dalam Pasar Otonom Kotaraja yang mulai ramai pedagang pasca  dilakukan penertiban, Jumat (7/3). (foto: Jimi/Cepos)

   Kabid Penertiban Satpol-PP Kota Jayapura, Yulius Taruk mengatakan bahwa kurang lebih sudah tiga hari lamanya Satpol-PP Kota Jayapura menjaga di tempat itu seusai walikota dan wakil walikota Jayapura sidak di Pasar Otonom.

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan Konsisten Tingkatkan SDM Bidang Pendidikan

  “Kita sudah jalan tiga hari siaga disini, semua pedagang sudah masuk ke dalam pasar. Untuk sementara saat ini di sini kosong,” kata Yulius kepada Cenderawasih Pos di poros jalan Skylen-tanah hitam, Jumat (7/3).

  Ia mengaku  personel Satpol PP dibagi dua shif untuk menjaga di jalan tersebut mulai pukul 12.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT, kemudian  shif kedua dari pukul 18.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT.

   Sementara itu untuk jumlah personel yang bersiaga di tempat itu setiap harinya sebanyak 50 orang, hingga waktu yang tidak ditentukan. “Kita jumlah keseluruhan sebanyak 50 orang berjaga di sini, untuk shift pertama 25 orang dan untuk shift kedua juga lima orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Siap Paparkan Hasil Program 100 Hari Kerja

  “Kita tidak ke dalam pasar, kita hanya pantau di luar, jika ada pedagang yang masih jualan di luar kita arahkan ke dalam pasar,” tandasnya.

   Kabid Penindakan itu mengatakan apa yang dilakukan oleh pihaknya itu berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tentang ketertiban umum.

PKL Ditertibkan, Tak Ada yang Berjualan di Ruas Jalan Skylen-Tanah Hitam 

JAYAPURA-Pasar ilegal di jalan baru Otonom telah ditertibkan. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di pinggir jalan itu telah pindahkan ke dalam pasar induk Youtefa dan Otonom. Hal itu dilakukan setelah Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Abisai Rollo dan Rustan Saru pada Selasa (4/3) mengelar inspeksi mendadak (Sidak) di kedua pasar tersebut.

 Dari pantauan Cenderawasih Pos di Poros Jalan Skyline-Tanah Hitam tampak sepi tidak seperti biasanya. Puluhan personel Satpol-PP Pemerintah Kota Jayapura siaga di sepanjang jalan itu.

Kondisi  di dalam Pasar Otonom Kotaraja yang mulai ramai pedagang pasca  dilakukan penertiban, Jumat (7/3). (foto: Jimi/Cepos)

   Kabid Penertiban Satpol-PP Kota Jayapura, Yulius Taruk mengatakan bahwa kurang lebih sudah tiga hari lamanya Satpol-PP Kota Jayapura menjaga di tempat itu seusai walikota dan wakil walikota Jayapura sidak di Pasar Otonom.

Baca Juga :  Pertahankan Opini WTP  Untuk 11 Kalinya

  “Kita sudah jalan tiga hari siaga disini, semua pedagang sudah masuk ke dalam pasar. Untuk sementara saat ini di sini kosong,” kata Yulius kepada Cenderawasih Pos di poros jalan Skylen-tanah hitam, Jumat (7/3).

  Ia mengaku  personel Satpol PP dibagi dua shif untuk menjaga di jalan tersebut mulai pukul 12.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT, kemudian  shif kedua dari pukul 18.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT.

   Sementara itu untuk jumlah personel yang bersiaga di tempat itu setiap harinya sebanyak 50 orang, hingga waktu yang tidak ditentukan. “Kita jumlah keseluruhan sebanyak 50 orang berjaga di sini, untuk shift pertama 25 orang dan untuk shift kedua juga lima orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pertamina Papua Pastikan BBM yang Beredar Aman

  “Kita tidak ke dalam pasar, kita hanya pantau di luar, jika ada pedagang yang masih jualan di luar kita arahkan ke dalam pasar,” tandasnya.

   Kabid Penindakan itu mengatakan apa yang dilakukan oleh pihaknya itu berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tentang ketertiban umum.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya