Monday, February 2, 2026
32 C
Jayapura

Pelantikan DPRK Kota Jayapura Ditunda

JAYAPURA-Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura sedianya  akan dilantik Senin (8/10) kemarin. Hanya saja, karena SK Gubernur terkait anggota DPRK Kota Jayapura yang akan dilantik ini terlambat diterima di Sekretariat DPRD Kota Jayapura, sehingga pelantikan  ditunda ke tanggal 14 Oktober 2024 mendatang.

   Hal itu terjadi karena Sekretariat DPRD Kota Jayapura baru menerima SK Gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRK Minggu (6/10 sore).

“Pelantikan dewan mundur karena SK Gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRK, baru masuk di Sekwan, minggu sore,” ujar Plt . Sekretaris DPRD Kota Jayapura, B. Widhi Hartanti, Senin (7/10).

   Diakui, sesuai SK masa jabatan DPRD Kota Jayapura Periode 2019-2024 mestinya berakhir Senin kemarin, namun karena penundaan pelantikan tersebut, maka masa kerja akan disesuaikan dengan tanggal pelantikan DPRD terpilih.

Baca Juga :  Banyak Sopir Angkot Langgar Aturan Trayek

   “Jabatan dewan sekarang sesuai SK Gubernur sampai dilantiknya anggota dewan baru,” jelasnya.

JAYAPURA-Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura sedianya  akan dilantik Senin (8/10) kemarin. Hanya saja, karena SK Gubernur terkait anggota DPRK Kota Jayapura yang akan dilantik ini terlambat diterima di Sekretariat DPRD Kota Jayapura, sehingga pelantikan  ditunda ke tanggal 14 Oktober 2024 mendatang.

   Hal itu terjadi karena Sekretariat DPRD Kota Jayapura baru menerima SK Gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRK Minggu (6/10 sore).

“Pelantikan dewan mundur karena SK Gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRK, baru masuk di Sekwan, minggu sore,” ujar Plt . Sekretaris DPRD Kota Jayapura, B. Widhi Hartanti, Senin (7/10).

   Diakui, sesuai SK masa jabatan DPRD Kota Jayapura Periode 2019-2024 mestinya berakhir Senin kemarin, namun karena penundaan pelantikan tersebut, maka masa kerja akan disesuaikan dengan tanggal pelantikan DPRD terpilih.

Baca Juga :  Hadir Dengan Peralatan Modern, Klinik Titis Medika Buka di Kotaraja

   “Jabatan dewan sekarang sesuai SK Gubernur sampai dilantiknya anggota dewan baru,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya