Friday, May 16, 2025
27.4 C
Jayapura

Pj. Gubernur: ASN Langgar Aturan, Non Job Konsekuensinya!

JAYAPURA – H-21 menejlang  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong memberikan penekanan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk  tetap bersikap netral. Jangan sampai ada yang lakukan gerakan tambahan, yang bisa merugikan para ASN itu sendiri.

  “Saya minta ASN netral, tidak boleh memihak atau menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon). ASN harus tegak lurus terhadap aturan,” tegas Ramses Limbong.

   “Tidak boleh ada yang memihak, terlebih melakukan gerakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon,” sambungnya.

  Konsekuensinya lanjut Ramses, jika yang bersangkutan melanggar aturan ASN, maka dia  non-job. Namun, jika pelanggarannya berkaitan dengan pidana, maka konsekuensinya pidana.

Baca Juga :  Pertanggungjawaban APBD Induk dan Perubahan Harus Cepat Diselesaikan

“ASN harus tetap pada jalurnya yaitu netral, tidak memihak siapa pun,” tegasnya.

   Ramses mengaku sejak September, dirinya sudah membuat surat edaran penekanan netralitas ASN di lingkungan Pemprov. Dalam surat edaran itu, Pj Gubernur Papua ini meminta semuan ASN netral, tidak boleh memihak salah satu pihak atau menguntungkan salah satu calon.

  “Harus tahu tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai ASN,” kata Ramses.

  Sementara itu, Ramses menginginkan pelaksanaan Pilkada harus nyaman kepada semua pihak, termasuk disabilitas. Terutama berkaitan dengan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

  “Soal TPS akan saya sampaikan ke pihak KPU, dan jika membutuhkan bantuan kita akan fasilitasi. Khususnya di daerah-daerah di mana mereka berdomisili,” terangnya.

Baca Juga :  LBH Papua Mengkadvokasi Belasan Ribu Honorer

   Ia pun mengimbau masyarakat yang terdaftar di DPT agar menggunakan hak suaranya pada Pilkada 27 November mendatang. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – H-21 menejlang  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong memberikan penekanan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk  tetap bersikap netral. Jangan sampai ada yang lakukan gerakan tambahan, yang bisa merugikan para ASN itu sendiri.

  “Saya minta ASN netral, tidak boleh memihak atau menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon). ASN harus tegak lurus terhadap aturan,” tegas Ramses Limbong.

   “Tidak boleh ada yang memihak, terlebih melakukan gerakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon,” sambungnya.

  Konsekuensinya lanjut Ramses, jika yang bersangkutan melanggar aturan ASN, maka dia  non-job. Namun, jika pelanggarannya berkaitan dengan pidana, maka konsekuensinya pidana.

Baca Juga :  Laga Hidup Mati

“ASN harus tetap pada jalurnya yaitu netral, tidak memihak siapa pun,” tegasnya.

   Ramses mengaku sejak September, dirinya sudah membuat surat edaran penekanan netralitas ASN di lingkungan Pemprov. Dalam surat edaran itu, Pj Gubernur Papua ini meminta semuan ASN netral, tidak boleh memihak salah satu pihak atau menguntungkan salah satu calon.

  “Harus tahu tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai ASN,” kata Ramses.

  Sementara itu, Ramses menginginkan pelaksanaan Pilkada harus nyaman kepada semua pihak, termasuk disabilitas. Terutama berkaitan dengan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

  “Soal TPS akan saya sampaikan ke pihak KPU, dan jika membutuhkan bantuan kita akan fasilitasi. Khususnya di daerah-daerah di mana mereka berdomisili,” terangnya.

Baca Juga :  Supiori Prevalensi Stunting Tertinggi se Papua, Pemicunya Adalah Kawin Muda

   Ia pun mengimbau masyarakat yang terdaftar di DPT agar menggunakan hak suaranya pada Pilkada 27 November mendatang. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya