Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pembuat Ratusan Liter Balo Diamankan Polisi

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Papua, Sabtu (21/11) lalu. ( FOTO: Humas Polda)

JAYAPURA- Dua pelaku pembuat Ratusan liter Minuman Keras (Miras) jenis Balo, diamankan personel Ops Pekat Matoa 2020 Polda Papua di Jalan Pertambangan Kotaraja, Sabtu (21/11) sekira pukul 20.45 WIT.

 Dua pelaku diamankan dengan inisial EI (28) dan SSI (34). Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reskrimum Polda Papua untuk dimintai keterangan guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan,  saat ini Polda Papua bersama jajaran sedang melaksanakan Ops Pekat Matoa 2020. Adapun sasaran Operasi ini yakni berbagai penyakit masyarakat diantaranya premanisme, obat terlarang, minuman keras dan Senjata tajam.   “Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Penjual Miras “Ada Sayang” Digulung, Ratusan Botol Disita

 Ia menerangkan, penangkapan dua pelaku pembuat Miras jenis Balo tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pertambangan Kotaraja adanya pembuat dan penjual minuman keras lokal.

 Mendapat informasi tersebut, personil yang tergabung dalam Operasi Pekat Matoa 2020 Polda Papua yang sedang melaksanakan patroli dan razia langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti. “Anggota sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua,” kata Kamal.

 Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam ember 80 liter, tiga ember 60 Liter, satu jerigen lima liter, satu buah saringan, satu buah corong, satu kg gula dan satu toples kecil berisikan fermipan. (fia/wen) 

Baca Juga :  Biji Pinang Bisa Jadi Pewarna Alternatif
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Papua, Sabtu (21/11) lalu. ( FOTO: Humas Polda)

JAYAPURA- Dua pelaku pembuat Ratusan liter Minuman Keras (Miras) jenis Balo, diamankan personel Ops Pekat Matoa 2020 Polda Papua di Jalan Pertambangan Kotaraja, Sabtu (21/11) sekira pukul 20.45 WIT.

 Dua pelaku diamankan dengan inisial EI (28) dan SSI (34). Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reskrimum Polda Papua untuk dimintai keterangan guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan,  saat ini Polda Papua bersama jajaran sedang melaksanakan Ops Pekat Matoa 2020. Adapun sasaran Operasi ini yakni berbagai penyakit masyarakat diantaranya premanisme, obat terlarang, minuman keras dan Senjata tajam.   “Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Biji Pinang Bisa Jadi Pewarna Alternatif

 Ia menerangkan, penangkapan dua pelaku pembuat Miras jenis Balo tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pertambangan Kotaraja adanya pembuat dan penjual minuman keras lokal.

 Mendapat informasi tersebut, personil yang tergabung dalam Operasi Pekat Matoa 2020 Polda Papua yang sedang melaksanakan patroli dan razia langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti. “Anggota sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua,” kata Kamal.

 Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam ember 80 liter, tiga ember 60 Liter, satu jerigen lima liter, satu buah saringan, satu buah corong, satu kg gula dan satu toples kecil berisikan fermipan. (fia/wen) 

Baca Juga :  Spot Wisata di Jayapura Menjamur

Berita Terbaru

Artikel Lainnya