Lebih lanjut ia berharap sidang dengan agenda replik tersebut dapat dilakukan pekan depan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Karena menurutnya, setelah itu penasehat hukum terdakwa nantinya akan menangapi replik jaksa dalam duplik.
Hal ini kata Zaka penasehat hukum juga tidak wajib melakukan duplik. Akan tetapi jika penasehat hukum merasa keberatan replik yang disampaikan jaksa, maka penasehat hukum dapat melakukan duplik.
“Kalau tidak ada tangapan lagi dari penasehat hukum, sidang bisa lanjut ke tahap selanjutnya yaitu putusan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya beberapa poin penting isi dari pembelaan penasehat hukum terdakwa yakni terdakwa harus bebas dari segala tuntutan yang di lontarkan jaksa yakni 12 tahun pidana. Menurut penasehat hukum terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dituntut oleh jaksa.
Hal inipun dikuatkan dengan beberapa korban dari perbuatan terdakwa kini justru membela terdawa dan hadir sebagai saksi meringankan terdakwa di ruangan persidang.
“Sebanyak tiga orang yang sebelumnya menjadi korban, namun sekarang justru menjadi saksi meringankan terdakwa di persidangan,” ungkap Zaka.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mendakwa mantan bupati Kabupaten Biak Herry Ario Naap dengan pidana penjara selama 12 Tahun.
“Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melakukan tindakan pidana, berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Zaka sebelumnya. (jim)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos