Sweeping Penindakan Penggunaan Masker Segera Dilakukan
JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM.,mengatakan, Peraturan Wali Kota Jayapura tentang Penggunaan masker jika keluar rumah dan beraktifitas sudah ditetapkan. Saat ini pemerintah Kota Jayapura dibantu aparat kepolisian dan TNI masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat, supaya masyarakat menaati Perwal tersebut.
Namun, jika sosialisasi ini sudah dirasa cukup. Pemkot bersama Kejaksaan, aparat TNI/Polri dan lainnya akan turun ke lapangan untuk melakukan sweeping penggunaan masker, bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 50 ribu dan sanksi sosial membersihkan Kota Jayapura.
“Kita akan segera lakukan sweeping penggunaan masker bagi warga yang keluar dari rumah dan beraktivitas, jika melanggar tentu ada sanksi administrasi dan sanksi sosial, jadi saya harap masyarakata taati Perwal yang sudah saya tetapkan,’’katanya, Jumat (12/6)kemarin.
Diakui, tujuan pembentukan Perwal penggunaan masker yakni, penyebaran Virus Corona bisa dibendung salah satunya setiap orang jika keluar rumah atau melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker, hal ini supaya cairan yang keluar dari hidung, mulut bisa tertahan di masker, sehingga tingkat penyebaran cairan bisa terhenti dimasing-masing orang yang menggunakan masker.
“Itu sebabnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah melalui tim gugus tugas juga telah memberikan ribuan masker kepada masyarakat supaya bisa dipakai, karena ini cara yang paling ampuh dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,’’jelasnya..(dil)
JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM.,mengatakan, Peraturan Wali Kota Jayapura tentang Penggunaan masker jika keluar rumah dan beraktifitas sudah ditetapkan. Saat ini pemerintah Kota Jayapura dibantu aparat kepolisian dan TNI masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat, supaya masyarakat menaati Perwal tersebut.
Namun, jika sosialisasi ini sudah dirasa cukup. Pemkot bersama Kejaksaan, aparat TNI/Polri dan lainnya akan turun ke lapangan untuk melakukan sweeping penggunaan masker, bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 50 ribu dan sanksi sosial membersihkan Kota Jayapura.
“Kita akan segera lakukan sweeping penggunaan masker bagi warga yang keluar dari rumah dan beraktivitas, jika melanggar tentu ada sanksi administrasi dan sanksi sosial, jadi saya harap masyarakata taati Perwal yang sudah saya tetapkan,’’katanya, Jumat (12/6)kemarin.
Diakui, tujuan pembentukan Perwal penggunaan masker yakni, penyebaran Virus Corona bisa dibendung salah satunya setiap orang jika keluar rumah atau melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker, hal ini supaya cairan yang keluar dari hidung, mulut bisa tertahan di masker, sehingga tingkat penyebaran cairan bisa terhenti dimasing-masing orang yang menggunakan masker.
“Itu sebabnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah melalui tim gugus tugas juga telah memberikan ribuan masker kepada masyarakat supaya bisa dipakai, karena ini cara yang paling ampuh dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,’’jelasnya..(dil)