Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tak Ada Tilang Langsung, Tapi Dikirim ke Rumah

JAYAPURA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengeluarkan perintah kepada setiap Polda dan jajaran ke bawahnya bahwa tak ada lagi yang namanya tilang manual. Perintah ini diterjemahkan Kakorlantas, Irjens Firman Shantyabudi  dengan mengeluarkan instruksi lewat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Jadi semua pelanggar lalu lintas yang ditemui di jalan tak lagi dilakukan penilangan. Hanya disini bukan berarti semua bebas semaunya, sebab tilang akan diberikan lewat surat  yang dikirim ke alamat rumah masing – masing.

Lalu bisa saja surat tilang ini tidak diindahkan, karena tidak ditemui langsung oleh petugas, namun jika menghindar dan tidak membayar maka konsekwensinya jauh lebih berat, dimana STNK akan diblokir atau dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Kompak Kenakan Batik di Awal Bulan

“Tilangnya tetap ada, tapi bentuknya teguran bukan denda. Nanti proses dendanya lewat elektronik,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon saat ditemui di depan gedung DPRP, Selasa (15/11). Namun kata kapolresta, ada juga  blanko teguran yang nantinya akan masuk hitungan petugas terkait kepatuhan.

  Kata Mackbon sesuai perintah kapolri, saat ini petugas diminta untuk lebih humanis sehingga yang bisa dilakukan adalah hanya dua yaitu teguran dan tilang elektronik. “Pelanggar memang tidak langsung ditilang di tempat dengan membayar sejumlah uang, namun jika terjaring ETLE maka surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pelanggar,” tambah kapolresta.

  Dikatakan saat ini di Jayapura hanya 2 titik, namun nantinya akan diperkuat dengan ETLE mobile dimana ada petugas yang berkeliling kemudian memotret bentuk pelanggaran dan datanya  dikirim  dan dilaporkan menjadi sebuah pelanggaran kemudian masuk dalam tilang elektronik.

Baca Juga :  Tetap Siaga Hadapi Potensi Musibah Kebakaran

   “ETLE memang diam, tapi ada juga yang mobile. Memang saat ini lebih soft namun bukan berarti polisi tidak bergerak melainkan sanksinya mengikuti era teknologi,” imbuhnya. (ade/tri)

JAYAPURA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengeluarkan perintah kepada setiap Polda dan jajaran ke bawahnya bahwa tak ada lagi yang namanya tilang manual. Perintah ini diterjemahkan Kakorlantas, Irjens Firman Shantyabudi  dengan mengeluarkan instruksi lewat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Jadi semua pelanggar lalu lintas yang ditemui di jalan tak lagi dilakukan penilangan. Hanya disini bukan berarti semua bebas semaunya, sebab tilang akan diberikan lewat surat  yang dikirim ke alamat rumah masing – masing.

Lalu bisa saja surat tilang ini tidak diindahkan, karena tidak ditemui langsung oleh petugas, namun jika menghindar dan tidak membayar maka konsekwensinya jauh lebih berat, dimana STNK akan diblokir atau dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Tetap Siaga Hadapi Potensi Musibah Kebakaran

“Tilangnya tetap ada, tapi bentuknya teguran bukan denda. Nanti proses dendanya lewat elektronik,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon saat ditemui di depan gedung DPRP, Selasa (15/11). Namun kata kapolresta, ada juga  blanko teguran yang nantinya akan masuk hitungan petugas terkait kepatuhan.

  Kata Mackbon sesuai perintah kapolri, saat ini petugas diminta untuk lebih humanis sehingga yang bisa dilakukan adalah hanya dua yaitu teguran dan tilang elektronik. “Pelanggar memang tidak langsung ditilang di tempat dengan membayar sejumlah uang, namun jika terjaring ETLE maka surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pelanggar,” tambah kapolresta.

  Dikatakan saat ini di Jayapura hanya 2 titik, namun nantinya akan diperkuat dengan ETLE mobile dimana ada petugas yang berkeliling kemudian memotret bentuk pelanggaran dan datanya  dikirim  dan dilaporkan menjadi sebuah pelanggaran kemudian masuk dalam tilang elektronik.

Baca Juga :  Sarjana Tanpa Keahlian, Hanya Menambah Pengangguran 

   “ETLE memang diam, tapi ada juga yang mobile. Memang saat ini lebih soft namun bukan berarti polisi tidak bergerak melainkan sanksinya mengikuti era teknologi,” imbuhnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya