“Jadi intinya adalah mereka menyampaikan aspirasi tolong mereka-mereka yang tidak berizin ini ditindak, intinya seperti itu,” tambah Rein.
Lebih lanjut Ia sampaikan bahwa pihaknya sulit untuk mendeteksi bagi mereka yang belum mempunyai izin beroperasi dikarenakan kendaraan yang digunakannya itu berplat hitam.
Dia mengajak kepada semua para sopir tersebut untuk sama-sama mencari dan memberikan laporan sertakan dengan bukti yang kuat kepada Dinas Perhubungan untuk bisa ditindak lanjuti.
“Jadi izin dan tidak izin kami tidak bisa mendeteksi, mereka tidak berplat kuning, tidak ada tandanya sebagian besar mungkin dibrending, seperti Maksimal, tetapi semuanya tidak memiliki brending mereka berplat hitam sulit bagi kami untuk mendeteksi,” terangnya.
Sementara itu Kordinator Angkot J1,J2 , La Ode Hiasin menyampaikan bahwa aksi ini merupakan aksi damai, dan hanya di hadiri perwakilan trayek se-kota Jayapura.
Mereka menginginkan pemerintah untuk segera menangani masalah tersebut agar tidak terjadi masalah besar antara taksi online dan offline.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh sopir taksi confensional tersebut yakni, pertama tarif yang telah ditetapkan yakni ambang bawa Rp.30.000 dan ambang atas Rp. 40.000 diterapkan.
Kedua, Tertibkan kendaraan yang tidak mempunyai Izin resmi dari perusahaan,
Yang ketiga, masalah jumlah Armada beroperasi di Papua yang meliputi Kota Jayapura, kabupaten Kerom dan Jayapura berjumlah 300 unit.
Dari ketiga tuntutan tersebut, Hiasin sampaikan bahwa pemerintah harus tegakkan apa yang telah ditentukan bersama.
Lebih lanjut Hiasin sampaikan bahwa taksi online di kota Jayapura ini sudah menjamur, Bahakan sudah melewati jumlah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Jumlah armada yang beroperasi di provinsi Papua yang meliputi Kabupaten Kerom,kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura berjumlah 300 unit, sementara fakta yang ada dilapangkan menurut teman-teman sudah mencapai Ribuan unit,” ujarnya.
Hiasin merinci jumlah armada yang telah ditetapkan pemerintah yakni, 100 Kota Jayapura, Kabupaten Keerom 100 dan Kabupaten Jayapura 100 unit. Ia mengharapkan pemerintah secepatnya mengambil langkah untuk bertindak bagi yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau memang tidak resmi tindak dia, Ada apa sebenarnya kenapa mereka tidak ditindak alasannya dimana,”tegasnya.
Diketahui aksi tersebut diikuti 16 trayek se-kota Jayapura.(CR-278)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos