Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim dapat melihat secara jeli pokok daripada perkara tersebut. Kemudian membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum. “Pada prinsipnya kami menolak tuntutan itu, dan klien kami harus dibebaskan dari jeratan hukum,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi dasar penolakan terhadap tuntutan JPU, kata Albar, terkait jangka waktu penyidikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU Pemilu. Dimana dijelaskannya bahwa di dalam UU Pemilu setiap perkara tindak pidana pemilu wajib dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1×24 jam. Jika lewat dari waktu yang ditentukan maka dianggap kedaluwarsa.
“Artinya pasca temuan itu, Bawaslu harus melaporkan kasus ini ke Penyidik, tapi yang terjadi, tidak demikian, mereka baru membuat laporan polisi pada tanggal 6 Maret 2024 lalu,” bebernya.
Ia mengharapkan dalam putusan yang akan digelar pada 17 April 2024 mendatang Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan JPU dengan membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum.
“Semua telah kami tuangkan dalam nota pembelaan, kami harap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tuntutan ini dengan membebaskan para terdakwa,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos