Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Timsel Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua

JAYAPURA-Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Periode tahun 2023-2028 mulai melakukan sosialisasi pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua.

  Ketua Tim Seleksi Bawaslu Papua Dr. Arius Togodly, S.Pd, M.Kes menyampaikan, untuk keperluan pendaftaran bakan calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Periode tahun 2023-2028 maka persyaratan yang harus dipenuhi, yakni yang bersangkutan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 35 tahun.

  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mempunyai integritas,berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Mememiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

  Berpendidikan paling rendah S1, berdomisili di wilayah yang bersangkutan atau Provinsi Papua dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP ), mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangńya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga :  Anggota KKB Diperkirakan Berjumlah 600 Orang

  “Syarat lainnya yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahaan dan atau badan usaha milik negara ( BUMN )/Badan usaha milik Daerah ( BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” terang Arius.

  Selain itu, syarat lainnya bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

  “Bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwewenang,” terangnya.

Baca Juga :  Jangan Terprovokasi Hoax di Medsos!

  Arius mengatakan pendaftaran dibuka dari 28 Maret sampai  6 April 2023 di sekretariat pendaftaran di sekretariat Bawaslu Papua.

  Sementara itu, untuk jadwal seleksi anggota Bawaslu Provinsi Papua dengan tahapan sosialisasi dilakukan pada 6-14 Maret 2023. Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Papua (15-24 Maret).

   Penerimaan pendaftaran Balon Bawaslu Papua (28 maret-6 April), perbaikan berkas persyaratan (10-12 April), pengumuman masa perpanjangan (13 April)  dan perpanjangan masa pendaftaran (14-18 April). (fia/tri)

JAYAPURA-Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Periode tahun 2023-2028 mulai melakukan sosialisasi pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua.

  Ketua Tim Seleksi Bawaslu Papua Dr. Arius Togodly, S.Pd, M.Kes menyampaikan, untuk keperluan pendaftaran bakan calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Periode tahun 2023-2028 maka persyaratan yang harus dipenuhi, yakni yang bersangkutan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 35 tahun.

  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mempunyai integritas,berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Mememiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

  Berpendidikan paling rendah S1, berdomisili di wilayah yang bersangkutan atau Provinsi Papua dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP ), mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangńya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga :  Giliran SD Negeri Dekai jadi Sasaran OTK

  “Syarat lainnya yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahaan dan atau badan usaha milik negara ( BUMN )/Badan usaha milik Daerah ( BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” terang Arius.

  Selain itu, syarat lainnya bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

  “Bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwewenang,” terangnya.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua MRP Sesuai Tatib, Yang Kalah Harus Legowo

  Arius mengatakan pendaftaran dibuka dari 28 Maret sampai  6 April 2023 di sekretariat pendaftaran di sekretariat Bawaslu Papua.

  Sementara itu, untuk jadwal seleksi anggota Bawaslu Provinsi Papua dengan tahapan sosialisasi dilakukan pada 6-14 Maret 2023. Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Papua (15-24 Maret).

   Penerimaan pendaftaran Balon Bawaslu Papua (28 maret-6 April), perbaikan berkas persyaratan (10-12 April), pengumuman masa perpanjangan (13 April)  dan perpanjangan masa pendaftaran (14-18 April). (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya