Thursday, December 25, 2025
26.7 C
Jayapura

Perkara Narkotika Paling Dominan di PN Jayapura

JAYAPURA – Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty mengungkapkan bahwa dari berbagai jenis perkara yang ditangani, kasus tindak pidana narkotika dan disusul perlindungan anak menjadi perkara paling banyak ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura saat ini.

“Yang menonjol saat ini ini untuk perkara Pidana yaitu narkotika terutama ganja,” kata Zaka melalui telepon selulernya, Rabu (5/11).

Selain ganja, kasus lain seperti pengunaan sabu-sabu juga termasuk menonjol, meskipun tidak sebanyak kasus ganja. Adapun perbandingan diperkirakan Zaka yakni satu berbadan sepuluh (1:10) jumlahnya.

Jelasnya, adapun hukuman bagi terdakwa narkotika tercantum dalam pasal 111 tentang narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4-5 tahun tergantung kasusnya. “Empat sampai lima tahun itu sudah setandar bagi terpidana kasus narkotika. Untuk jatwal sidang perkara pidana dijadwalkan setiap Selasa dan Kamis,” ungkapnya.

Baca Juga :  Data Mahasisiwa Unggul Papua Selalu Divalidasi Ulang

JAYAPURA – Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty mengungkapkan bahwa dari berbagai jenis perkara yang ditangani, kasus tindak pidana narkotika dan disusul perlindungan anak menjadi perkara paling banyak ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura saat ini.

“Yang menonjol saat ini ini untuk perkara Pidana yaitu narkotika terutama ganja,” kata Zaka melalui telepon selulernya, Rabu (5/11).

Selain ganja, kasus lain seperti pengunaan sabu-sabu juga termasuk menonjol, meskipun tidak sebanyak kasus ganja. Adapun perbandingan diperkirakan Zaka yakni satu berbadan sepuluh (1:10) jumlahnya.

Jelasnya, adapun hukuman bagi terdakwa narkotika tercantum dalam pasal 111 tentang narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4-5 tahun tergantung kasusnya. “Empat sampai lima tahun itu sudah setandar bagi terpidana kasus narkotika. Untuk jatwal sidang perkara pidana dijadwalkan setiap Selasa dan Kamis,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Berharap Pemalangan Fasilitas Umum Tidak Ada Lagi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya