Monday, May 13, 2024
24.7 C
Jayapura

PTUN Tolak Gugatan Pencabutan izin Kelapa Sawit

  “Jika hakim tidak percaya, terjun ke lapangan untuk lihat langsung. Saya juga sedih karena teman-teman lain sudah luar biasa mendukung kami. Mereka tidak punya tanah di sini, tapi mereka luangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kami masyarakat adat. Namun hakim tidak melihat persoalan itu dan tidak memutuskan dengan seadil-adilnya,” sambung Hendrikus sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/11).

   Selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus Woro dan kuasa hukumnya sudah menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta dan tiga orang saksi ahli. Bahkan, alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu ini jelas menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL.

Baca Juga :  Noken, Wujud Momen ‘Mother of Heart’

   Sementara itu, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Emanuel Gobay menyampaikan, pihaknya akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar.

  “Kami juga akan melakukan upaya upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini.” ujarnya. (fia/tri)

  “Jika hakim tidak percaya, terjun ke lapangan untuk lihat langsung. Saya juga sedih karena teman-teman lain sudah luar biasa mendukung kami. Mereka tidak punya tanah di sini, tapi mereka luangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kami masyarakat adat. Namun hakim tidak melihat persoalan itu dan tidak memutuskan dengan seadil-adilnya,” sambung Hendrikus sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/11).

   Selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus Woro dan kuasa hukumnya sudah menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta dan tiga orang saksi ahli. Bahkan, alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu ini jelas menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL.

Baca Juga :  Hanya orang yang Berkompeten yang Dijadikan Acuan

   Sementara itu, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Emanuel Gobay menyampaikan, pihaknya akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar.

  “Kami juga akan melakukan upaya upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini.” ujarnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya