Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Kenaikan Pajak Disesuaikan dengan Aturan Pusat

JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura memastikan kenaikan pajak dan Retribusi diterapkan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. “Terkait rencana  untuk menaikkan pajak, pemerintah daerah prinsipnya mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah pusat,” kata Robby Kepas Awi, Kamis (5/9).

   Terkait kenaikan pajak dan retribusi yang diterapkan saat ini, menurut Robby, pihaknya baru menerapkan sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Di mana dalam aturan itu ada yang mengalami peningkatan dan ada juga yang mengalami pengurangan.

Robby Kepas Awi (foto:Mboik/Cepos)

   “Yang jelas sampai dengan hari ini kami baru menerapkan sesuai dengan undang-undang nomor 1, Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.  Dimana ada perubahan baru ada yang naik, ada menurun,” ujarnya.

Baca Juga :  18,8 Kg Ganja dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

   Dia mencontohkan tarif tempat hiburan dalam aturan sebelumnya setiap tempat usaha dibebankan pungutan senilai 30% Tapi sekarang sudah turun menjadi 10%. Kemudian tarif hiburan malam yang dulunya 35% sekarang sudah menjadi 45%. “Jadi dari sisi itu yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.

   Dia mengatakan, terkait kenaikan  tagihan pajak dan retribusi, pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi PAD. Kemudian untuk menghitung target di 2025 harus berdasarkan item pajak restoran pajak hotel dan lain-lainnya.  Menurutnya ada perhitungan-perhitungan yang dilakukan salah satunya realisasi dari capaian dan itu dipakai di semua jenis pajak.

   “Ada perhitungan-perhitungan lain yang harus berdasarkan database,” bebernya.

Baca Juga :  249 Warga Binaan Lapas Abe Belum Punya NIK

Kemudian terkait dengan kontribusi dari penerimaan wajib pajak telah membayar ke pemerintah Kota Jayapura itu sebenarnya  dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk penyusunan APBD.  Kemudian juga dikembalikan dalam bentuk program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura dalam satu tahun anggaran.

   “Misalnya program-program jalan, lampu, air bersih dan lain-lain.  Sehingga untuk penerimaan yang kita terima dari objek-objek pajak,  dan Retribusi itu dikembalikan dalam bentuk kegiatan melalui penetapan APBD,”ujarnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura memastikan kenaikan pajak dan Retribusi diterapkan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. “Terkait rencana  untuk menaikkan pajak, pemerintah daerah prinsipnya mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah pusat,” kata Robby Kepas Awi, Kamis (5/9).

   Terkait kenaikan pajak dan retribusi yang diterapkan saat ini, menurut Robby, pihaknya baru menerapkan sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Di mana dalam aturan itu ada yang mengalami peningkatan dan ada juga yang mengalami pengurangan.

Robby Kepas Awi (foto:Mboik/Cepos)

   “Yang jelas sampai dengan hari ini kami baru menerapkan sesuai dengan undang-undang nomor 1, Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.  Dimana ada perubahan baru ada yang naik, ada menurun,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Jayapura Dilatih Tangani Gangguan Kamtibmas

   Dia mencontohkan tarif tempat hiburan dalam aturan sebelumnya setiap tempat usaha dibebankan pungutan senilai 30% Tapi sekarang sudah turun menjadi 10%. Kemudian tarif hiburan malam yang dulunya 35% sekarang sudah menjadi 45%. “Jadi dari sisi itu yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.

   Dia mengatakan, terkait kenaikan  tagihan pajak dan retribusi, pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi PAD. Kemudian untuk menghitung target di 2025 harus berdasarkan item pajak restoran pajak hotel dan lain-lainnya.  Menurutnya ada perhitungan-perhitungan yang dilakukan salah satunya realisasi dari capaian dan itu dipakai di semua jenis pajak.

   “Ada perhitungan-perhitungan lain yang harus berdasarkan database,” bebernya.

Baca Juga :  Selesaikan Konflik Di Papua, Danrem 172/PWY Gandeng Tokoh Agama

Kemudian terkait dengan kontribusi dari penerimaan wajib pajak telah membayar ke pemerintah Kota Jayapura itu sebenarnya  dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk penyusunan APBD.  Kemudian juga dikembalikan dalam bentuk program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura dalam satu tahun anggaran.

   “Misalnya program-program jalan, lampu, air bersih dan lain-lain.  Sehingga untuk penerimaan yang kita terima dari objek-objek pajak,  dan Retribusi itu dikembalikan dalam bentuk kegiatan melalui penetapan APBD,”ujarnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya