Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemeriksaan dan BAP Terdakwa Dibuat Tanpa Ada Paksaan dan Indimidasi

Empat orang saksi verbalisan, saat mengikuti pemeriksaan terhadap sidang lanjutan kasus kerusuhan Jayapura yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (6/1). (FOTO: Yewen/Cepos)

Dalam Lanjutan Sidang Kerusuhan Jayapura 29 AgustusĀ 

JAYAPURA- Sidang kasus kerusuhan yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 di Jayapura kembali lagi digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (6/1) kemarin sore.

 Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Maria Sitanggang, SH, MH,  dan hakim anggota Abdul Gafur Bunguin dan Muliyawan, SH, MH, Abdul Gafur Bungin, SH  agenda pemeriksaan saksi-saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua yang melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa. 

 Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrianus. Y. Tomana, SH, MH, menghadirkan 4 orang saksi verbalisan, masing-masing, Yohanes Bage, Sarwoko, Nurjaya, dan Rizal Manam yang telah melakukan pemeriksaan dan membuat BAP terhadap 4 orang terdakwa, masing-masing Yusup Muai, Jhoni Weya, Ronald Wandik, dan Persiapan Kogoya.

 Saksi verbalisan, Yohanes Bage, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan di ruang Direskrimsus Polda Papua. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk tanya jawab. Dimana penyidik melakukan pertanyaan dan terdakwa menjawab. 

 Menurut Yohanes, dalam pemeriksaan yang dilakukan tidak ada unsur paksaan, intimidasi, tetapi pemeriksaan dilakukan dengan bebas, dan santai. 

Baca Juga :  Jangan Berikan Ruang Kepada Aliran Radikal

 Yohanes, mengatakan apapun yang ditulis dalam BAP merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. BAP yang dibuat tersebut kemudian dibaca oleh penyidik, setelah itu diprint dan diserahkan ke terdakwa untuk membaca dan memeriksa barulah ditandatangan oleh terdakwa.  “BAP yang dibuat, saya bacakan, kemudian saya serahkan ke terdakwa untuk membaca dan memeriksa kembali, setelah itu baru ditandatangani oleh terdakwa,” ujarnya.

 Sementara itu, saksi verbalisan, Sarwoko mengatakan terdakwa diperlakukan secara baik dalam pemeriksaan yang dilakukan. Tidak ada intervensi dan tidak ada intimidasi selama pemeriksaan maupun penandatangan BAP. 

  Selain itu, dua orang saksi verbalisan lainnyapun menjawab hal yang sama, sesuai dengan prosedur dan dalam suasana bebas dan santai.

 Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa kasus kerusuhan di Jayapura Sugeng Teguh Santoso, SH, menjelaskan bahwa saksi verbalisan menolak keterangan dari para terdakwa bahwa mereka (saksi) tidak melakukan penganiayaan saat melakukan pemeriksaan dan BAP. Namun demikian, yang cukup meragukan adalah status adanya advokat pendamping, sebab mereka (saksi) tidak memastikan bagaimana cara advokat pendamping mendampingi dan tidak ada penganiayaan, karena keterangan saksi advokat pendamping ini pindah-pindah.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Dua Wanita Diproses Hukum

 ā€œIni memang saling membantah, sebab sebelumnya para terdakwa mengatakan dianiaya dalam persidangan sebelumnya, tetapi hari ini (kemarin-red) para saksi verbalisan mengatakan tidak ada penganiayaan selama pemeriksaan BAP,ā€ jelasnya.

Sugeng , menyampaikan para saksi verbalisan terbukti dalam memeriksa perkara ini mereka melanggar prosedur tentang Peraturan Kepala Kepolisian (Kapolri) Nomor 6 Tahun 2009. Dimana dalam pemeriksa perkara ini tidak memeriksa saksi-saksi lain dulu, tetapi langsung memeriksa para terdakwa.

 ā€œIni merupakan proses yang salah, keliru, dan tidak sesuai dengan peraturan hukum KUHP, dan Peraturan Kapolri. Harusnya mereka periksa dulu adalah saksi-saksi yang melaporkan, tetapi mereka langsung fokus memeriksa para terdakwa,ā€ ujarnya.

 Kata Sugeng , dalam pemeriksaan saksi verbalisan ini memang sulit untuk mengungkap siapa yang sebenarnya berbohong, tetapi hal ini bisa dibuat terang benaran dengan memeriksa apakah saksi menaati peraturan dalam penyelidikan. (bet/wen)

Empat orang saksi verbalisan, saat mengikuti pemeriksaan terhadap sidang lanjutan kasus kerusuhan Jayapura yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (6/1). (FOTO: Yewen/Cepos)

Dalam Lanjutan Sidang Kerusuhan Jayapura 29 AgustusĀ 

JAYAPURA- Sidang kasus kerusuhan yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 di Jayapura kembali lagi digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (6/1) kemarin sore.

 Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Maria Sitanggang, SH, MH,  dan hakim anggota Abdul Gafur Bunguin dan Muliyawan, SH, MH, Abdul Gafur Bungin, SH  agenda pemeriksaan saksi-saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua yang melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa. 

 Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrianus. Y. Tomana, SH, MH, menghadirkan 4 orang saksi verbalisan, masing-masing, Yohanes Bage, Sarwoko, Nurjaya, dan Rizal Manam yang telah melakukan pemeriksaan dan membuat BAP terhadap 4 orang terdakwa, masing-masing Yusup Muai, Jhoni Weya, Ronald Wandik, dan Persiapan Kogoya.

 Saksi verbalisan, Yohanes Bage, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan di ruang Direskrimsus Polda Papua. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk tanya jawab. Dimana penyidik melakukan pertanyaan dan terdakwa menjawab. 

 Menurut Yohanes, dalam pemeriksaan yang dilakukan tidak ada unsur paksaan, intimidasi, tetapi pemeriksaan dilakukan dengan bebas, dan santai. 

Baca Juga :  Belum Ada Laporan Virus Demam BabiĀ 

 Yohanes, mengatakan apapun yang ditulis dalam BAP merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. BAP yang dibuat tersebut kemudian dibaca oleh penyidik, setelah itu diprint dan diserahkan ke terdakwa untuk membaca dan memeriksa barulah ditandatangan oleh terdakwa.  “BAP yang dibuat, saya bacakan, kemudian saya serahkan ke terdakwa untuk membaca dan memeriksa kembali, setelah itu baru ditandatangani oleh terdakwa,” ujarnya.

 Sementara itu, saksi verbalisan, Sarwoko mengatakan terdakwa diperlakukan secara baik dalam pemeriksaan yang dilakukan. Tidak ada intervensi dan tidak ada intimidasi selama pemeriksaan maupun penandatangan BAP. 

  Selain itu, dua orang saksi verbalisan lainnyapun menjawab hal yang sama, sesuai dengan prosedur dan dalam suasana bebas dan santai.

 Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa kasus kerusuhan di Jayapura Sugeng Teguh Santoso, SH, menjelaskan bahwa saksi verbalisan menolak keterangan dari para terdakwa bahwa mereka (saksi) tidak melakukan penganiayaan saat melakukan pemeriksaan dan BAP. Namun demikian, yang cukup meragukan adalah status adanya advokat pendamping, sebab mereka (saksi) tidak memastikan bagaimana cara advokat pendamping mendampingi dan tidak ada penganiayaan, karena keterangan saksi advokat pendamping ini pindah-pindah.

Baca Juga :  Pencari Besi Tua Temukan Puluhan Butir Amunisi di Tempat Sampah

 ā€œIni memang saling membantah, sebab sebelumnya para terdakwa mengatakan dianiaya dalam persidangan sebelumnya, tetapi hari ini (kemarin-red) para saksi verbalisan mengatakan tidak ada penganiayaan selama pemeriksaan BAP,ā€ jelasnya.

Sugeng , menyampaikan para saksi verbalisan terbukti dalam memeriksa perkara ini mereka melanggar prosedur tentang Peraturan Kepala Kepolisian (Kapolri) Nomor 6 Tahun 2009. Dimana dalam pemeriksa perkara ini tidak memeriksa saksi-saksi lain dulu, tetapi langsung memeriksa para terdakwa.

 ā€œIni merupakan proses yang salah, keliru, dan tidak sesuai dengan peraturan hukum KUHP, dan Peraturan Kapolri. Harusnya mereka periksa dulu adalah saksi-saksi yang melaporkan, tetapi mereka langsung fokus memeriksa para terdakwa,ā€ ujarnya.

 Kata Sugeng , dalam pemeriksaan saksi verbalisan ini memang sulit untuk mengungkap siapa yang sebenarnya berbohong, tetapi hal ini bisa dibuat terang benaran dengan memeriksa apakah saksi menaati peraturan dalam penyelidikan. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya