Friday, July 4, 2025
26.1 C
Jayapura

DPR Minta Perda Sampah Harus Ditegakkan

JAYAPURA-Anggota Komisi B DPRD Kota Jayapura, Timbul Sipahutar meminta penegak Perda kota Jayapura supaya benar-benar melakukan pengawasan terhadap Perda Sampah di Kota Jayapura. Dimana secara garis besar dalam Perda itu telah mengatur waktu dan tempat yang diperbolehkan bagi masyarakat untuk membuang sampah.

   “Perda ini masih perlu dimaksimalkan lagi. Karena itu ada sanksinya, ada dendanya. Kita masih temui, masyarakat buang sampah tidak pada tempatnya. Inikan mesti harus ditindak.  Kita sangat prihatin dengan Teluk Youtefa. Itu sudah tercemar dan ini harus menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaga.  Bagaimana tetap menjaga kebersihan supaya lingkungan kita  sehat dan bersih,” kata Timbul Sipahutar di Kota Jayapura, Jumat (4/8).

Baca Juga :  Pemprov Papua Pegunungan Perlu Ikut Bantu Urusi Permasalahan di TPA Pisugi

   Karena menurutnya, di beberapa tempat di Kota Jayapura menjadi tempat yang cukup rawan terjadinya banjir dan tanah longsor. Khusus banjir ini  harus benar benar antisipasi dengan benar dan tepat.

Salah satunya memastikan masyarakat tidak membuang sampah disembarang tempat. Itu sebabnya diperlukan peningkatan dalam hal pengawasan peraturan daerah yang sudah dibuat.

   Karena itu, sebagai wakil masyarakat dia mengajak kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura supaya tetap menjaga kebersihan,  terutama tidak membuang sampah di sembarang tempat.

   “Saya mengajak  masyarakat supaya menjaga kebersihan, buanglah sampah tepat waktu,  pada tempatnya. Agar semua bisa menjadi bersih. Mungkin ada daerah-daerah atau komplek tertentu yang TPS-nya  jauh, sehingga masyarakat bekerja sama untuk mengambil peran ketua-ketua RT RW supaya masalah sampah itu bisa diatasi,”ujarnya. (roy/tri).

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Insan Pers, Wajib Perhatikan Kode Etik!

JAYAPURA-Anggota Komisi B DPRD Kota Jayapura, Timbul Sipahutar meminta penegak Perda kota Jayapura supaya benar-benar melakukan pengawasan terhadap Perda Sampah di Kota Jayapura. Dimana secara garis besar dalam Perda itu telah mengatur waktu dan tempat yang diperbolehkan bagi masyarakat untuk membuang sampah.

   “Perda ini masih perlu dimaksimalkan lagi. Karena itu ada sanksinya, ada dendanya. Kita masih temui, masyarakat buang sampah tidak pada tempatnya. Inikan mesti harus ditindak.  Kita sangat prihatin dengan Teluk Youtefa. Itu sudah tercemar dan ini harus menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaga.  Bagaimana tetap menjaga kebersihan supaya lingkungan kita  sehat dan bersih,” kata Timbul Sipahutar di Kota Jayapura, Jumat (4/8).

Baca Juga :  BNPP Serahkan Aset Bangunan Gedung Pasar Skouw ke Pemprov Papua

   Karena menurutnya, di beberapa tempat di Kota Jayapura menjadi tempat yang cukup rawan terjadinya banjir dan tanah longsor. Khusus banjir ini  harus benar benar antisipasi dengan benar dan tepat.

Salah satunya memastikan masyarakat tidak membuang sampah disembarang tempat. Itu sebabnya diperlukan peningkatan dalam hal pengawasan peraturan daerah yang sudah dibuat.

   Karena itu, sebagai wakil masyarakat dia mengajak kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura supaya tetap menjaga kebersihan,  terutama tidak membuang sampah di sembarang tempat.

   “Saya mengajak  masyarakat supaya menjaga kebersihan, buanglah sampah tepat waktu,  pada tempatnya. Agar semua bisa menjadi bersih. Mungkin ada daerah-daerah atau komplek tertentu yang TPS-nya  jauh, sehingga masyarakat bekerja sama untuk mengambil peran ketua-ketua RT RW supaya masalah sampah itu bisa diatasi,”ujarnya. (roy/tri).

Baca Juga :  Pengusulan Johannes Rettob Masih Jadi Pertimbangan Mendagri

Berita Terbaru

Artikel Lainnya