JAYAPURA-Buntut dari perceraian orang tua, pasangan suami UM (75) dan istri SF, membuat anak kandung menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, yang ironisnya KDRT ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Tak tahan dengan KDRT yang dialaminya, akhirnya sang anak berinisial HU (26) melaporkan ayah kandungnya ini ke Polresta Jayapura Kota didampingi Kuasa Hukumnya Tarsisius Gantang.
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial HU (26) melaporkan pelaku UM (75) ke Polresta Jayapura Kota, Selasa (4/6). Diketahui Korban merupakan anak kandung dari pelaku, hasil perkawinan sah dengan Istrinya bernisial SF.
UM dengan SF menikah pada 26 Januari 1997. Dari hasil perkawinanya itu keduanya dikaruniai dua orang anak yang salah satunya adalah Korban. Selama Perkawinan mereka (Pelaku dan Istri red) memperoleh Harta Perkawinan diantaranya rumah pribadi dan 43 kamar kos. Sayangnya perkawinan itu berakhir pada Januari 2021 lalu, dimana Pelaku dengan SF resmi bercerai sesuai putusan Pengadilan Agama Jayapura.
Pasca bercerai, korban HU yang merupakan anak kandung dari Pelaku ini, masih menempati rumah orang tuanya (Pelaku red) atau warisan hasil perkawinan dengan SF di Waena, Distrik Heram. Korban menempati rumah tersebut sesuai hasil putusan PA Jayapura.
Namun sayangnya justru pelaku mengusir korban untuk meningggalkan rumahnya itu, serta melakukan intimidasi terhadap korban, agar korban membenci mamanya (Mantan Istri Pelaku red).
“Tapi karena Korban ini anak kandung, jadi tidak mungkin memusuhi ibunya,” kata Tarsisius Hantang, Penasehat Hukum Korban HU.
Lebih lanjut, karena tidak mengindahkan keinginannya itu, Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan mengintimidasi korban, bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap korban berulang kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian tubuhnya, korban juga mengalami gangguan psikis.
“Sampai saat ini klien saya mengalami trauma, bahkan sering mengeluarkan darah dari hidungnya (Mimisan),” ungkap Tarsi.
Tidak puas dengan tindakan tersebut, Pelaku justru melaporkan korban ke aparat Kepolisian, diantaranya di Polsek Heram, dan Polda Papua. Pelaku membuat laporan pengaduan, dengan tujuan mengusir korban dari rumah hasil perkawinan dengan istrinya itu.