Saturday, May 18, 2024
24.7 C
Jayapura

Penyidikan Dinilai Tidak Prosedural, BNNP Dipraperadilankan

   Hal lain tidak sahnya penyidikan BNNP karena tidak sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

   Dimana menjelaskan proses penggeledahan wajib mengantongi surat  izin dari ketua pengadilan negeri setempat.  Kemudian setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi.

   Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

   “Tapi, tindakan Termohon tidak sesuai prosedur yang ada, karena waktu penggeledahan, Pemohon tidak ada ditempat, kemudian dirumah hanya ada Istri dan anak bayinya, hal ini tentunya melanggar ketentuan yang ada,” kata Anthon.

Baca Juga :  Lanjutkan Semangat Pahlawan, Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

   Hal lain tidak sahnya penangkapan dan penyidikan tersebut, karena Penetapan tersangka terhadap Pemohon mendahului surat perintah penyidikan. Dimana Pemohon baru diperiksa pada tanggal 23 januari lalu. Sementara penetapan tersangkanya dilakukan setelah dilakukan penggeledahan bahkan istri Pemhon sudah lebih dulu ditahan di BNNP selama 10 hari.

   Dan pada tanggal 23 Januari ini Termohon baru memeriksa Pemohon serta mengeluarkan SPP. Pada saat pemeriksaan itupun BNN memaksa Pemohon untuk mengakui bahwa barang bukti berupa bungkus shabu-shabu yang ditemukan oleh anggota BNNP Papua di rumah kontrakannya ini, merupakan milik Pemohon.

   “Tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ini jelas-jelas tidak berdasarkan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan dua alat bukti atau telah ditemukan minimal dua alat bukti oleh Penyidik,” tegas Anthon yang meminta Termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon IG dari Rumah Tahanan Negara BNN Provinsi Papua atau dari Rumah Tahanan Negara Polda Papua seketika Putusan. (rel/tri)

Baca Juga :  Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Wajib Miliki SIM

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Hal lain tidak sahnya penyidikan BNNP karena tidak sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

   Dimana menjelaskan proses penggeledahan wajib mengantongi surat  izin dari ketua pengadilan negeri setempat.  Kemudian setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi.

   Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

   “Tapi, tindakan Termohon tidak sesuai prosedur yang ada, karena waktu penggeledahan, Pemohon tidak ada ditempat, kemudian dirumah hanya ada Istri dan anak bayinya, hal ini tentunya melanggar ketentuan yang ada,” kata Anthon.

Baca Juga :  Lanjutkan Semangat Pahlawan, Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

   Hal lain tidak sahnya penangkapan dan penyidikan tersebut, karena Penetapan tersangka terhadap Pemohon mendahului surat perintah penyidikan. Dimana Pemohon baru diperiksa pada tanggal 23 januari lalu. Sementara penetapan tersangkanya dilakukan setelah dilakukan penggeledahan bahkan istri Pemhon sudah lebih dulu ditahan di BNNP selama 10 hari.

   Dan pada tanggal 23 Januari ini Termohon baru memeriksa Pemohon serta mengeluarkan SPP. Pada saat pemeriksaan itupun BNN memaksa Pemohon untuk mengakui bahwa barang bukti berupa bungkus shabu-shabu yang ditemukan oleh anggota BNNP Papua di rumah kontrakannya ini, merupakan milik Pemohon.

   “Tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ini jelas-jelas tidak berdasarkan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan dua alat bukti atau telah ditemukan minimal dua alat bukti oleh Penyidik,” tegas Anthon yang meminta Termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon IG dari Rumah Tahanan Negara BNN Provinsi Papua atau dari Rumah Tahanan Negara Polda Papua seketika Putusan. (rel/tri)

Baca Juga :  Harus Dimulai Dengan Koordinasi dan Konsolidasi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya