Tuesday, April 30, 2024
27.7 C
Jayapura

Bongkar Sindikat Penadah Motor Curian

JAYAPURA-Unit Reskrim Polsek Muara Tami dengan dibackup Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah mengidentifikasi 18 unit sepeda motor yang  berhasil diamankan dari Kampung Mosso.

Motor – motor ini diperoleh dari seorang pemuda berinisial JP yang kuat dugaan merupakan hasil curian. JP yang tak bisa beralasan  lagi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penadah motor curian.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah mengungkapkan bahwa  polisi mendapat laporan terkait adanya motor yang ditampung oleh JP.

Baca Juga :  Patroli Hingga Imbauan di Tengah Pandemi Covid-19

   Setelah  diselidiki  terungkap jika semua sepeda motor ini bermasalah karena JP tidak bisa menunjukkan surat – surat. Dari  18 motor, sebanyak 4 motor telah teridentifikasi memilik laporan polisi.

“Baru teridentifikasi 4 motor yang miliki laporan polisi, 1 di Polsek Muara Tami, 2 di Polsek Sentani Kota dan 1 lainnya di Polsek Abepura,” beber Kapolresta.

   Disini disampaikan bahwa kejadian berulang ini akhirnya bisa disimpulkan bahwa Kampung Mosso kerap dijadikan tempat untuk menyimpan barang hasil curian yang dilakukan JP. JP sendiri mengaku sepeda motor ini dibeli dengan harga Rp 3 juta kemudian dijual Rp 4 juta. Ada yang dibeli di Mosso, namun ada juga yang dikirim ke PNG.

Baca Juga :  Tak Hanya Balita, Remaja dan Lansia Dilayani di Posyandu Prima BKKBN

   “Peran utama pemilik kendaraan harus peduli, sebab ini sudah terjadi  1 tahun terakhir dan selain dijual dengan harga Rp 4 juta kadang juga dibarter menggunakan ganja,” tambah Kapolresta.

JAYAPURA-Unit Reskrim Polsek Muara Tami dengan dibackup Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah mengidentifikasi 18 unit sepeda motor yang  berhasil diamankan dari Kampung Mosso.

Motor – motor ini diperoleh dari seorang pemuda berinisial JP yang kuat dugaan merupakan hasil curian. JP yang tak bisa beralasan  lagi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penadah motor curian.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah mengungkapkan bahwa  polisi mendapat laporan terkait adanya motor yang ditampung oleh JP.

Baca Juga :  DPMK Dorong 328 Kampung Bangun Infrastruktur Jalan

   Setelah  diselidiki  terungkap jika semua sepeda motor ini bermasalah karena JP tidak bisa menunjukkan surat – surat. Dari  18 motor, sebanyak 4 motor telah teridentifikasi memilik laporan polisi.

“Baru teridentifikasi 4 motor yang miliki laporan polisi, 1 di Polsek Muara Tami, 2 di Polsek Sentani Kota dan 1 lainnya di Polsek Abepura,” beber Kapolresta.

   Disini disampaikan bahwa kejadian berulang ini akhirnya bisa disimpulkan bahwa Kampung Mosso kerap dijadikan tempat untuk menyimpan barang hasil curian yang dilakukan JP. JP sendiri mengaku sepeda motor ini dibeli dengan harga Rp 3 juta kemudian dijual Rp 4 juta. Ada yang dibeli di Mosso, namun ada juga yang dikirim ke PNG.

Baca Juga :  Sampah Plastik Picu Luapan Banjir

   “Peran utama pemilik kendaraan harus peduli, sebab ini sudah terjadi  1 tahun terakhir dan selain dijual dengan harga Rp 4 juta kadang juga dibarter menggunakan ganja,” tambah Kapolresta.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya