Friday, December 26, 2025
23.1 C
Jayapura

Dua Pelaku Pembunuhan Warga PNG Serahkan Diri

JAYAPURA-Pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) bernama Luis, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pelaku berinisial MV itu menyerahkan diri ke Mapolsek Abepura pada Minggu malam (2/11) sekira pukul 21.40 WIT, setelah sebelumnya sempat melarikan diri pascakejadian yang menewaskan korban di depan Masjid As-Sholihin, Jalan Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura.

“MV, oleh warga sekitar tempat tinggalnya, semalam diantar ke Polsek untuk serahkan diri dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya hingga mengakibatkan korban Luis meninggal dunia,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen, Senin (3/11).

Menurut Kapolresta Fredrickus, setelah diserahkan, pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan awal oleh penyidik. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Abepura dan sedang dimintai keterangan lebih lanjut terkait perannya dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkat Kapasitas Perawat, PPNI Provinsi Papua Gelar Pelatihan BTCLS

Sementara itu, dari hasil penyelidikan awal, MV diketahui residivis yang baru saja bebas dari Lapas Abepura. Ia menjalani hukuman atas kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan divonis hakim kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan pelaku EM juga merupakan seorang residivis atas kasus pembunuhan kemudian divonis oleh hakim hukuman penjara selama enam tahun, bebas tahun 2019 lalu.

JAYAPURA-Pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) bernama Luis, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pelaku berinisial MV itu menyerahkan diri ke Mapolsek Abepura pada Minggu malam (2/11) sekira pukul 21.40 WIT, setelah sebelumnya sempat melarikan diri pascakejadian yang menewaskan korban di depan Masjid As-Sholihin, Jalan Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura.

“MV, oleh warga sekitar tempat tinggalnya, semalam diantar ke Polsek untuk serahkan diri dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya hingga mengakibatkan korban Luis meninggal dunia,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen, Senin (3/11).

Menurut Kapolresta Fredrickus, setelah diserahkan, pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan awal oleh penyidik. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Abepura dan sedang dimintai keterangan lebih lanjut terkait perannya dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelanggar Didenda, Pelapor Dikasih Hadiah

Sementara itu, dari hasil penyelidikan awal, MV diketahui residivis yang baru saja bebas dari Lapas Abepura. Ia menjalani hukuman atas kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan divonis hakim kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan pelaku EM juga merupakan seorang residivis atas kasus pembunuhan kemudian divonis oleh hakim hukuman penjara selama enam tahun, bebas tahun 2019 lalu.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya