Benny Karubaba (Foto/Dok. Cepos)
JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura memastikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Jayapura, Benny Karubaba, Kamis (3/4) kemarin.
Menurut Benny, meskipun DPT tidak mengalami perubahan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan disesuaikan dengan data terbaru. Perubahan pada DPTb meliputi pemilih yang pindah masuk ke Kota Jayapura serta pemilih yang pindah keluar dari Kota Jayapura.
Benny menjelaskan bahwa perubahan pada DPTb dilakukan karena pemilih harus mencoblos sesuai dengan domisili mereka.
โMisalnya, saat Pilkada kemarin ada pemilih yang pindah ke Kota Jayapura karena keperluan tertentu, maka mereka memilih di Jayapura. Namun, jika saat PSU pemilih pindahan ini sudah kembali ke daerah asalnya, maka datanya akan dihapus dari DPTb,โ jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemilih yang kembali ke daerah asalnya tetap akan terdaftar dalam DPT di daerah tersebut. Oleh karena itu, mereka tidak lagi tercatat dalam DPTb di Kota Jayapura.