KPU Kota Gunakan DPT Pilkada 2024 Untuk PSU

  Sementara itu, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), KPU masih mengacu pada data lama. Namun, pemilih dalam kategori ini tetap harus memilih sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada KTP mereka.

   “Misalnya, jika saat ini pemilih khusus tinggal di Jayapura Utara, maka saat PSU mereka akan datang ke TPS terdekat sesuai domisili dan memilih menggunakan KTP,” terang Benny.

   Terkait perbedaan jumlah pemilih pada Pilkada sebelumnya antara pemilihan Gubernur dan Wali Kota di Distrik Jayapura Selatan, KPU Kota Jayapura akan melakukan pencermatan bersama dengan KPU Provinsi Papua.

   “Kami akan melakukan pencermatan lebih lanjut. Meskipun DPT tetap sama, kami perlu memastikan kembali terkait perbedaan jumlah suara yang terjadi,” ungkap Benny.

Baca Juga :  Cegat Presiden Curhat Soal Pembayaran Lokasi RSUD Abepura 

   Benny juga menegaskan bahwa jumlah DPT pada Pilkada 2024 lalu mencapai 289.451 jiwa, dan data ini akan tetap digunakan untuk PSU. Sementara itu, jumlah DPTb masih dalam tahap pencermatan untuk mengetahui apakah akan bertambah atau berkurang.

    “Kami masih melakukan pencermatan data, sehingga belum dapat memastikan apakah DPTb akan bertambah atau berkurang,”katanya.

   Dalam pelaksanaan PSU, mekanisme pemilihan tidak akan mengalami perubahan dari pemilihan sebelumnya. Pemilih tetap akan mendapatkan surat pemberitahuan (C6) sebagai tanda untuk menggunakan hak pilih mereka di TPS masing-masing. “Mekanismenya tidak ada perubahan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berkaitan dengan pelaksanaan PSU,” pungkas Benny. (rel/tri)

Baca Juga :  Sekolah Wajib Terapkan Lingkungan Ramah Anak

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Sementara itu, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), KPU masih mengacu pada data lama. Namun, pemilih dalam kategori ini tetap harus memilih sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada KTP mereka.

   “Misalnya, jika saat ini pemilih khusus tinggal di Jayapura Utara, maka saat PSU mereka akan datang ke TPS terdekat sesuai domisili dan memilih menggunakan KTP,” terang Benny.

   Terkait perbedaan jumlah pemilih pada Pilkada sebelumnya antara pemilihan Gubernur dan Wali Kota di Distrik Jayapura Selatan, KPU Kota Jayapura akan melakukan pencermatan bersama dengan KPU Provinsi Papua.

   “Kami akan melakukan pencermatan lebih lanjut. Meskipun DPT tetap sama, kami perlu memastikan kembali terkait perbedaan jumlah suara yang terjadi,” ungkap Benny.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, PKK Gagas Tanam Cabai 

   Benny juga menegaskan bahwa jumlah DPT pada Pilkada 2024 lalu mencapai 289.451 jiwa, dan data ini akan tetap digunakan untuk PSU. Sementara itu, jumlah DPTb masih dalam tahap pencermatan untuk mengetahui apakah akan bertambah atau berkurang.

    “Kami masih melakukan pencermatan data, sehingga belum dapat memastikan apakah DPTb akan bertambah atau berkurang,”katanya.

   Dalam pelaksanaan PSU, mekanisme pemilihan tidak akan mengalami perubahan dari pemilihan sebelumnya. Pemilih tetap akan mendapatkan surat pemberitahuan (C6) sebagai tanda untuk menggunakan hak pilih mereka di TPS masing-masing. “Mekanismenya tidak ada perubahan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berkaitan dengan pelaksanaan PSU,” pungkas Benny. (rel/tri)

Baca Juga :  SMAN 4 Jayapura Ajak Anak Panti Asuhan Rayakan Natal Bersama

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya