Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Sepekan, Tiga Kasus Penyelundupan Ganja dan Shabu Digagalkan

AKP Jahja Rumta ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sepekan, tiga kasus penyelundupan ganja dan narkoba yang berhasil digagalkan  Narkoba Polresta Jayapura Kota. Barang haram tersebut diamankan dari para pelaku sebelum tersebar di kalangan masyarakat.

Pada Selasa (27/11), dua warga Nusa Tenggara Barat dengan inisial AS dan ES ditangkap polisi lantaran membawa 193,3 shabu dari batam masuk ke jayapura dengan menggunakan pesawat. Pada (30/10) dua warga PNG dengan inisial JS dan AM ditangkap lantaran kedapatan membawa 3,8 kg ganja dari PNG masuk ke Jayapura dengan menggunakan speed boad.

 Sementara pada (1/11) tiga orang pemuda berinisial JAHA (22), FFF (20) dan AW 18 ditangkap aparat gabungan Satgas Pamtas RI bersama Personil Polsek Muara Tami Lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Trans Abepura-Keerom Distrik Muara Tami.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra mengatakan, ketiga tersangka berserta barang bukti enam paket ganja ukuran sedang diserahkan Kanit Intel Ipda M. Ghuraf kepada penyidik Sat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut pada (2/11).

Baca Juga :  OPD Diminta Proaktif Mengisi Form di Aplikasi SPIP

 Dijelaskan, penangkapan 3 orang tersebut berawal Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanisme Raider 413 Kostrad melaksanakan sweping di jalan trans Abepura-Keerom tepat di depan toko sita jaya.   “Pada saat pelaksanaan sweeping, pelaku JAHA bersama FFF menggunakan motor KLX melintas dan menerobos barikade pertama. Namun, di barikade kedua pelaku berhasil sempat melarikan diri dan membuang plastik yang berisi ganja di pinggir jalan,” jelas jahja, Selasa (3/11)

 Melihat hal tersebut, personil Satgas Pamtas RI-PNG menangkap kedua pelaku serta mengecek bukusan plastik yang dibuang. Dimana didalam plastik tersebut didapati 6 paket ganja dengan harga per paket Rp 1 juta rupiah, selanjutnya personil Satgas Pamtas berkoodinasi dengan kanit Intel untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

Baca Juga :  Tuntut Ringan Pelaku KDRT, Jaksa Dinilai Tidak Punya Empati

 Dari hasil interogasi, kedua pelaku membeli ganja tersebut dari Pelaku AW (18) yang berada di Kampung Mosso. Sehingga Kanit Intel Ipda M. Ghuraf bersama personil Satgas Pamtas melakukan penyelidikan lanjutan dan sekira pukul 00.20 WIT pelaku AW berhasil ditangkap.

 “Hasil introgasi tambahan, JAHA membeli ganja tersebut dari AW untuk diedarkan di wilayah abepura. JAHA sendiri mengaku sudah mengedarkan ganja dari tahun 2018. Sedangkan pelaku FFF hanya mengantar pelaku JAHA untuk mengambil ganja di kampung mosso dan mendapatkan imbalan sebesar 200 ribu,” terangnya.  Adapun barang bukti yang diamankan enam paket ganja ukuran sedang, dua unit motor KLX dan Honda Beat, uang tunai Rp 1 juta rupiah, uang 20 kina dan empat unit Hp. (fia/wen) 

AKP Jahja Rumta ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sepekan, tiga kasus penyelundupan ganja dan narkoba yang berhasil digagalkan  Narkoba Polresta Jayapura Kota. Barang haram tersebut diamankan dari para pelaku sebelum tersebar di kalangan masyarakat.

Pada Selasa (27/11), dua warga Nusa Tenggara Barat dengan inisial AS dan ES ditangkap polisi lantaran membawa 193,3 shabu dari batam masuk ke jayapura dengan menggunakan pesawat. Pada (30/10) dua warga PNG dengan inisial JS dan AM ditangkap lantaran kedapatan membawa 3,8 kg ganja dari PNG masuk ke Jayapura dengan menggunakan speed boad.

 Sementara pada (1/11) tiga orang pemuda berinisial JAHA (22), FFF (20) dan AW 18 ditangkap aparat gabungan Satgas Pamtas RI bersama Personil Polsek Muara Tami Lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Trans Abepura-Keerom Distrik Muara Tami.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra mengatakan, ketiga tersangka berserta barang bukti enam paket ganja ukuran sedang diserahkan Kanit Intel Ipda M. Ghuraf kepada penyidik Sat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut pada (2/11).

Baca Juga :  Tuntut Ringan Pelaku KDRT, Jaksa Dinilai Tidak Punya Empati

 Dijelaskan, penangkapan 3 orang tersebut berawal Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanisme Raider 413 Kostrad melaksanakan sweping di jalan trans Abepura-Keerom tepat di depan toko sita jaya.   “Pada saat pelaksanaan sweeping, pelaku JAHA bersama FFF menggunakan motor KLX melintas dan menerobos barikade pertama. Namun, di barikade kedua pelaku berhasil sempat melarikan diri dan membuang plastik yang berisi ganja di pinggir jalan,” jelas jahja, Selasa (3/11)

 Melihat hal tersebut, personil Satgas Pamtas RI-PNG menangkap kedua pelaku serta mengecek bukusan plastik yang dibuang. Dimana didalam plastik tersebut didapati 6 paket ganja dengan harga per paket Rp 1 juta rupiah, selanjutnya personil Satgas Pamtas berkoodinasi dengan kanit Intel untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

Baca Juga :  Pemprov Papua Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Biak

 Dari hasil interogasi, kedua pelaku membeli ganja tersebut dari Pelaku AW (18) yang berada di Kampung Mosso. Sehingga Kanit Intel Ipda M. Ghuraf bersama personil Satgas Pamtas melakukan penyelidikan lanjutan dan sekira pukul 00.20 WIT pelaku AW berhasil ditangkap.

 “Hasil introgasi tambahan, JAHA membeli ganja tersebut dari AW untuk diedarkan di wilayah abepura. JAHA sendiri mengaku sudah mengedarkan ganja dari tahun 2018. Sedangkan pelaku FFF hanya mengantar pelaku JAHA untuk mengambil ganja di kampung mosso dan mendapatkan imbalan sebesar 200 ribu,” terangnya.  Adapun barang bukti yang diamankan enam paket ganja ukuran sedang, dua unit motor KLX dan Honda Beat, uang tunai Rp 1 juta rupiah, uang 20 kina dan empat unit Hp. (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya