Friday, April 19, 2024
24.7 C
Jayapura

Resedivis Shabu Kembali Ditangkap

JAYAPURA – Dua Orang pemuda berinisial HAS  (24) dan DR (22) warga Hamadi Resimen tak berkutik saat diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di seputaran POM Besin Hawai Sentani Kabupaten Jayapura.

 Dari tangan kedua pelaku, tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura  mengamankan barang bukti dua paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 gram. 

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali mengatakan, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satuan Resnarkoba dan melakukan pengembangan terkait barang haram itu didapat.

“Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” kata  Iptu Alamsyah, Jumat (3/8)

Baca Juga :  Hari Anak, FJPI Papua Berikan Bantuan Peralatan Pendidikan

 Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi lapangan yang didapati oleh tim opsnal terkait ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di daerah waena.

 Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan monitoring dan melihat diduga pelaku keluar dari seputaran waena menuju ke arah Sentani sehingga tim terus melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap keduanya di POM Bensin Hawai.

“Saat diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang-barang bawaannya.  Sehingga didapati dua paket sabu yang disimpan didalam celana pelaku selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum, ” terangnya.

 Ia pun menambahkan, untuk pelaku HAS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja bebas asimilasi pada pertengahan Agustus.(fia/wen)

Baca Juga :  Rotasi Pendidik Untuk Majukan Sekolah YPK 

JAYAPURA – Dua Orang pemuda berinisial HAS  (24) dan DR (22) warga Hamadi Resimen tak berkutik saat diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di seputaran POM Besin Hawai Sentani Kabupaten Jayapura.

 Dari tangan kedua pelaku, tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura  mengamankan barang bukti dua paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 gram. 

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali mengatakan, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satuan Resnarkoba dan melakukan pengembangan terkait barang haram itu didapat.

“Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” kata  Iptu Alamsyah, Jumat (3/8)

Baca Juga :  Bantuan Alat Kemoterapi Masuk, Setelah Sarana Fisik Siap

 Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi lapangan yang didapati oleh tim opsnal terkait ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di daerah waena.

 Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan monitoring dan melihat diduga pelaku keluar dari seputaran waena menuju ke arah Sentani sehingga tim terus melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap keduanya di POM Bensin Hawai.

“Saat diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang-barang bawaannya.  Sehingga didapati dua paket sabu yang disimpan didalam celana pelaku selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum, ” terangnya.

 Ia pun menambahkan, untuk pelaku HAS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja bebas asimilasi pada pertengahan Agustus.(fia/wen)

Baca Juga :  Tahun ini, PD Irian Bhakti Kembali  Distribusikan Beras ASN

Berita Terbaru

Artikel Lainnya