Tuesday, August 5, 2025
23.3 C
Jayapura

Laporkan Suami ke Polisi, karena Tega Telantarkan Istri dan Anak

Tarsi juga menyoroti alasan gugatan DM yang dianggap tidak berdasar. Dalam persidangan, DM menyebut ketidakcocokan dan perilaku istri yang dianggap tidak menghormatinya serta menggunakan uang untuk membeli kosmetik sebagai alasan perceraian. Namun, seluruh dalil itu tidak disertai bukti maupun saksi yang mendukung.

“Semua dalil hanya tuduhan sepihak. Tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan pernyataannya. Karena itu, semua tingkat pengadilan menolak gugatan DM,” tegasnya.

Tarsi menduga bahwa gugatan cerai yang diajukan DM hanyalah dalih agar bisa menikahi perempuan lain.

“Berdasarkan pengakuan klien saya, DM meninggalkan rumah sejak istrinya hamil anak kelima dengan usia kandungan tujuh bulan. Setelah diselidiki, selama ini ia tinggal bersama perempuan lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Desak MRP Dukung Otsus Papua

Selain dugaan penelantaran dan perzinahan, Tarsi juga membeberkan adanya kekerasan yang dilakukan DM. Sang suami disebut beberapa kali datang ke rumah dan membuat keributan, bahkan menganiaya istrinya di hadapan anak-anak mereka.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, pada tahun 2024 lalu, kami telah melaporkan DM ke Polresta Jayapura Kota dan juga ke Polda Papua,” jelas Tarsi.

Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan kelima anak mereka.

“Saya percaya kepada penyidik untuk menangani laporan ini secara profesional dan adil. Klien saya hanya ingin mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya,” pungkas Tarsi Hantang. (rel/tri)

Baca Juga :  Satu Regu Brimob Ditempatkan di Wilayah Rawan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Tarsi juga menyoroti alasan gugatan DM yang dianggap tidak berdasar. Dalam persidangan, DM menyebut ketidakcocokan dan perilaku istri yang dianggap tidak menghormatinya serta menggunakan uang untuk membeli kosmetik sebagai alasan perceraian. Namun, seluruh dalil itu tidak disertai bukti maupun saksi yang mendukung.

“Semua dalil hanya tuduhan sepihak. Tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan pernyataannya. Karena itu, semua tingkat pengadilan menolak gugatan DM,” tegasnya.

Tarsi menduga bahwa gugatan cerai yang diajukan DM hanyalah dalih agar bisa menikahi perempuan lain.

“Berdasarkan pengakuan klien saya, DM meninggalkan rumah sejak istrinya hamil anak kelima dengan usia kandungan tujuh bulan. Setelah diselidiki, selama ini ia tinggal bersama perempuan lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  MRP Perjuangkan Hak OAP Atas Tanah Ulayat

Selain dugaan penelantaran dan perzinahan, Tarsi juga membeberkan adanya kekerasan yang dilakukan DM. Sang suami disebut beberapa kali datang ke rumah dan membuat keributan, bahkan menganiaya istrinya di hadapan anak-anak mereka.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, pada tahun 2024 lalu, kami telah melaporkan DM ke Polresta Jayapura Kota dan juga ke Polda Papua,” jelas Tarsi.

Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan kelima anak mereka.

“Saya percaya kepada penyidik untuk menangani laporan ini secara profesional dan adil. Klien saya hanya ingin mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya,” pungkas Tarsi Hantang. (rel/tri)

Baca Juga :  Desak MRP Dukung Otsus Papua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/