Sunday, October 6, 2024
23.7 C
Jayapura

Parkir Liar Masih Jadi Sorotan

Sementara hal lain yang disinggung adalah masih banyak yang menjadikan bahu jalan ataupun trotoar sebagai tempat parkir.

“Sebagai ibukota provinsi penataan penting dilakukan. Satu persatu kita pelan – pelan untuk  membenahi agar Jayapura menjadi kota yang aman dan nyaman bagi siapa saja untuk beraktifitas,” tambahnya.

Salah satu warga Kota Jayapura, Yotam Ayomi menyebut khusus wilayah Dok IX tak sedikit mobil parkir di bahu dan trotoar jalan dan akhirnya menyulitkan pejalan kaki. “Kami harus berhati – hati karena kalau keluar sedikit bisa kena serempet. Jalan kami dipakai untuk parkir mobil soalnya,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan asli daerah kota Jayapura,  Robby Kepas Awi mengatakan tidak semua tepi jalan umum di kota Jayapura itu dapat dikenakan retribusi parkiran kendaraan.  Adapun beberapa lokasi yang sudah menerapkan pengelolaan parkiran tepi jalan umum itu disesuaikan dengan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Kapolres Berharap Jamaah Masjid Ikut Andil Jaga Kamtibmas

“Untuk parkiran tepi jalan umum di jantung kota seperti di Jalan Ahmad Yani, Percetakan, kita menggunakan dua sistem, satu sistem   kartu langganan parkir itu dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik cafe dan itu dibayarkan satu tahun,”kata Robby Kepas Awi, Selasa (2/7).

Namun demikian ada juga tempat parkiran tepi jalan umum yang tidak dikenakan biaya parkiran.  Meskipun ada tempat usaha seperti Cafe dan lainnya Hal itu disebabkan karena kegiatannya tidak full satu kali 24 jam.

“Tapi di depan kantor gubernur dan beberapa titik lainnya yang bukan menjadi daerah parkir tidak kita lakukan.  Karena itu merupakan jalan nasional dan dilarang sebenarnya. Karena itu sangat berbahaya.  Mana yang jalannya dikelola oleh pemerintah kota Jayapura itu yang kita pungut.  Karena kalau provinsi punya jalan, itu tidak boleh,  seperti di depan kantor gubernur sampai di tikungan sana kami tidak bisa pungut. Karena itu sangat melanggar aturan dan itu bukan tempat parkir. (ade/roy/wen)

Baca Juga :  Warganet Diminta Teliti Berita Politik

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara hal lain yang disinggung adalah masih banyak yang menjadikan bahu jalan ataupun trotoar sebagai tempat parkir.

“Sebagai ibukota provinsi penataan penting dilakukan. Satu persatu kita pelan – pelan untuk  membenahi agar Jayapura menjadi kota yang aman dan nyaman bagi siapa saja untuk beraktifitas,” tambahnya.

Salah satu warga Kota Jayapura, Yotam Ayomi menyebut khusus wilayah Dok IX tak sedikit mobil parkir di bahu dan trotoar jalan dan akhirnya menyulitkan pejalan kaki. “Kami harus berhati – hati karena kalau keluar sedikit bisa kena serempet. Jalan kami dipakai untuk parkir mobil soalnya,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan asli daerah kota Jayapura,  Robby Kepas Awi mengatakan tidak semua tepi jalan umum di kota Jayapura itu dapat dikenakan retribusi parkiran kendaraan.  Adapun beberapa lokasi yang sudah menerapkan pengelolaan parkiran tepi jalan umum itu disesuaikan dengan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Kapolres Berharap Jamaah Masjid Ikut Andil Jaga Kamtibmas

“Untuk parkiran tepi jalan umum di jantung kota seperti di Jalan Ahmad Yani, Percetakan, kita menggunakan dua sistem, satu sistem   kartu langganan parkir itu dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik cafe dan itu dibayarkan satu tahun,”kata Robby Kepas Awi, Selasa (2/7).

Namun demikian ada juga tempat parkiran tepi jalan umum yang tidak dikenakan biaya parkiran.  Meskipun ada tempat usaha seperti Cafe dan lainnya Hal itu disebabkan karena kegiatannya tidak full satu kali 24 jam.

“Tapi di depan kantor gubernur dan beberapa titik lainnya yang bukan menjadi daerah parkir tidak kita lakukan.  Karena itu merupakan jalan nasional dan dilarang sebenarnya. Karena itu sangat berbahaya.  Mana yang jalannya dikelola oleh pemerintah kota Jayapura itu yang kita pungut.  Karena kalau provinsi punya jalan, itu tidak boleh,  seperti di depan kantor gubernur sampai di tikungan sana kami tidak bisa pungut. Karena itu sangat melanggar aturan dan itu bukan tempat parkir. (ade/roy/wen)

Baca Juga :  Wawalkot Singgung Banyak RT/RW Tak Kerja

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya