Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemkot Baru Persiapkan Usulan Pemcatan ASN Korupsi

Dr.Frans Pekey, M.Si.( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Dari data yang diterima Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura, khususunya untuk dilingkungan Pemkot Jayapura ada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan akan dilakukan Pemberhentian  Dengan Tidak Hormat(PDTH).

Menanggapi hal tersebut, Setda Kota Jayapura Dr.Frans Pekey, M.Si.,membenarkan, jika memang di Pemkot Jayapura ada 2 orang ASN yang terlibat korupsi. Namun, walaupun dua orang ASN ini sudah menjalani masa hukuman, karena ini sudah aturan dan dikeluarkan SK, maka Pemkot Jayapura tidak mungkin melakukan upaya lain selain pemecatan.

 “Saat ini kita baru persiapan dilakukan pengusulan pemecatan karena ini memang aturan maka kami akan laksanakan,”katanya, Jumat(3/5).

 Sebelumnya,  Setda Frans pernah mengatakan, masalah kasus korupsi ini sejatinya terjadi sudah beberapa tahun lalu dan dua orang ASN sudah menjalani masa hukuman di Lapas hampir  2 tahun. Bahkan ASN tersebut sudah keluar dan bekerja.

Baca Juga :  Pemkot Tak Ada Kejelasan, Pedagang Pilih Bangun Lapak Darurat

Dengan adanya keputusan yang diterima BKN dan Pemkot Jayapura ada 2 orang ASN yang terkena, tetap menjadi perhatian serius Pemkot Jayapura.(dil/gin).

Dr.Frans Pekey, M.Si.( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Dari data yang diterima Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura, khususunya untuk dilingkungan Pemkot Jayapura ada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan akan dilakukan Pemberhentian  Dengan Tidak Hormat(PDTH).

Menanggapi hal tersebut, Setda Kota Jayapura Dr.Frans Pekey, M.Si.,membenarkan, jika memang di Pemkot Jayapura ada 2 orang ASN yang terlibat korupsi. Namun, walaupun dua orang ASN ini sudah menjalani masa hukuman, karena ini sudah aturan dan dikeluarkan SK, maka Pemkot Jayapura tidak mungkin melakukan upaya lain selain pemecatan.

 “Saat ini kita baru persiapan dilakukan pengusulan pemecatan karena ini memang aturan maka kami akan laksanakan,”katanya, Jumat(3/5).

 Sebelumnya,  Setda Frans pernah mengatakan, masalah kasus korupsi ini sejatinya terjadi sudah beberapa tahun lalu dan dua orang ASN sudah menjalani masa hukuman di Lapas hampir  2 tahun. Bahkan ASN tersebut sudah keluar dan bekerja.

Baca Juga :  Hasil Razia di Lapas, 690 Paket Barang Dimusnahkan

Dengan adanya keputusan yang diterima BKN dan Pemkot Jayapura ada 2 orang ASN yang terkena, tetap menjadi perhatian serius Pemkot Jayapura.(dil/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya