Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Selundupkan Ganja, Dua Warga PNG Ditangkap

Kedua pelaku pemilik ganja dan barang bukti ketika diamakan di ruang opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Jumat (3/5) ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA – HN (30) dan BK (31), dua warga negara asli PNG tidak berkutik ketika diamankan tim opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, lantaran kedapatan hendak menyeludupakan ganja kering siap edar di perairan Jayapura, Jumat (3/5) dini hari, sekira pukul 01.35 WIT.

Dir Pol Airud Polda Papua Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakt terkait penyeludupan narkotika Janis ganja dari PNG, sehingga pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Menindak lanjuti laporan tentang adanya penyeludupan ganja dari PNG, anggota kami lalu melakukan patrol dan berhasil mengamankan para pelaku di perairan Skow Jayapura,” terangnya kepada wartawan, Jumat (3/5).

Baca Juga :  Awas! Kasus TBC di Kota Jayapura Capai Ribuan

Dikatakan, ketika dilakukan penangkapan satu dari tiga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan longboat.

Selain mengamakan dua pelaku yang merupakan warga negara PNG, pihaknyapun berhasil mengamankan barang bukti  berupa 14 paket ganja kering yang dikemas dalam plastic berukuran sedang serta satu karung berukuran 5 Kg yang nantinya akan di barter di Kota Jayapura.

Para pelaku lanjuta Bambang diduga kuat memiliki jaringan di Kota Jayapura, selain itu sudah lama mengedarkan ganja. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun panjara. (fia/gin)

Kedua pelaku pemilik ganja dan barang bukti ketika diamakan di ruang opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Jumat (3/5) ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA – HN (30) dan BK (31), dua warga negara asli PNG tidak berkutik ketika diamankan tim opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, lantaran kedapatan hendak menyeludupakan ganja kering siap edar di perairan Jayapura, Jumat (3/5) dini hari, sekira pukul 01.35 WIT.

Dir Pol Airud Polda Papua Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakt terkait penyeludupan narkotika Janis ganja dari PNG, sehingga pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Menindak lanjuti laporan tentang adanya penyeludupan ganja dari PNG, anggota kami lalu melakukan patrol dan berhasil mengamankan para pelaku di perairan Skow Jayapura,” terangnya kepada wartawan, Jumat (3/5).

Baca Juga :  Pemakaman Pencipta Lagu Mars Polri Diwarnai Isak Tangis

Dikatakan, ketika dilakukan penangkapan satu dari tiga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan longboat.

Selain mengamakan dua pelaku yang merupakan warga negara PNG, pihaknyapun berhasil mengamankan barang bukti  berupa 14 paket ganja kering yang dikemas dalam plastic berukuran sedang serta satu karung berukuran 5 Kg yang nantinya akan di barter di Kota Jayapura.

Para pelaku lanjuta Bambang diduga kuat memiliki jaringan di Kota Jayapura, selain itu sudah lama mengedarkan ganja. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun panjara. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya