Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Setiap Pelaku Usaha Wajib Sediakan Sistem Proteksi Kebakaran 

JAYAPURA-Kabid Damkar Kota Jayapura, Margareta V Kirana, menyampaikan dengan dibentuknya Perda tentang Sistem Proteksi Kebakaran di Kota Jayapura, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan alat proteksi kebakaran di setiap fasilitas umum di Kota Jayapura.

  Hal itu bertujuan untuk menekan angka kasus kebakaran di Kota Jayapura. Sebab Perda tentang Sistem Proteksi Kebakaran menekanakan setiap pelaku usaha wajib hukumnya menyediakan alat alat yang berkaitan dengan sistem proteksi kebakaran.

  “Tidak hanya tabung alat pemadam api ringan (Apar), tapi bagaimana dengan sistem springkelnya, fire alarmnya, dan juga dengan smoke detektor, semuanya itu wajib disediakan dan dipasangkan sesuai aturan yang ada,” ujarnya, Senin (1/1).

  Selama ini, kata Margareta, para pelaku usaha di Kota Jayapura sangat lalai dengan alat sistem proteksi kebakaran, sehingga yang terjadi rentan terjadinya kebakaran. Padahal Kota Jayapura sebagai kota jasa, harusnya penyedia jasa wajib membangun Kota Jayapura untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jasa.

Baca Juga :  El Nino Banyak Berdampak Pada Penyakit Kulit

  “Selama ini yang kami lihat para pelaku usaha jasa, seperti perhotelan, rumah makan, tapi juga fasilitas umum seperti rumah sakit,  sekolah dan juga penyedia jasa angkutan umum di Kota Jayapura sangat lalai dengan penyediaan sistem proteksi kebakaran,” tandasnya.

   Selain usaha jasa, tapi juga usaha properti, menurutnya masih lalai dengan sistem proteksi kebakaran. Sebab dari pengamatan Damkar Kota Jayapura selama ini, begitu banyak perumahan yang dibangun oleh usaha properti di Kota Jayapura tidak membangun akses atau jalan sesuai aturan.

  “Akibatnya kalau terjadi kebakaran, harusnya kobaran api tidak membias ke rumah warga yang lain, tapi karena akses masuk kami susah, sehingga api dengan mudah merambat ke rumah lain,” ungkapnya.

  “Ini yang perlu diperhatikan oleh penyedia jasa properti di Kota Jayapura,” sambungnya.

Hal lain yang tidak diperhatikan oleh penyedia jasa property, mereka hanya fokus membangun perumahan, tapi tidak  menyediakan hydran kebakaran. Padahal hal itu sangat penting yang tidak dapat dipisahakan.

Baca Juga :  Gagal Transaksi, 308,39 Gram Ganja Dimusnahkan

  “Tahun ini kami berupaya akan melakukan priksaan sistem proteksi kebakaran di Kota Jayapura, supaya kita semua bisa bersinergi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

  Jika dalam pemeriksaan pihak Damkar menemukan adanya penyedia jasa yang tidak menyediakan alat sistem proteksi  kebakaran, maka akan berikan sanksi berupa teguran tertulis

“Nanti setelah tiga kali kita berikan peringatan, tapi tidak juga diindahkan, maka tempat usahanya akan dipasang plang, yang bertuliskan bangunan ini tidal menyediakan alat sistem proteksi kebakaran,” tegasnya.

  Plang tersebut dipasang sampai penyedia jasa menyediakan sistem proteksi sistem kebakaran sesuai aturan. “Kami berharap dengan adanya Perda tentang Sistem Proteksi Kebakaran ini, dapat menenkan angka kebakaran kita di Kota Jayapura,” pungkasnya. (tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Kabid Damkar Kota Jayapura, Margareta V Kirana, menyampaikan dengan dibentuknya Perda tentang Sistem Proteksi Kebakaran di Kota Jayapura, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan alat proteksi kebakaran di setiap fasilitas umum di Kota Jayapura.

  Hal itu bertujuan untuk menekan angka kasus kebakaran di Kota Jayapura. Sebab Perda tentang Sistem Proteksi Kebakaran menekanakan setiap pelaku usaha wajib hukumnya menyediakan alat alat yang berkaitan dengan sistem proteksi kebakaran.

  “Tidak hanya tabung alat pemadam api ringan (Apar), tapi bagaimana dengan sistem springkelnya, fire alarmnya, dan juga dengan smoke detektor, semuanya itu wajib disediakan dan dipasangkan sesuai aturan yang ada,” ujarnya, Senin (1/1).

  Selama ini, kata Margareta, para pelaku usaha di Kota Jayapura sangat lalai dengan alat sistem proteksi kebakaran, sehingga yang terjadi rentan terjadinya kebakaran. Padahal Kota Jayapura sebagai kota jasa, harusnya penyedia jasa wajib membangun Kota Jayapura untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jasa.

Baca Juga :  Di Jayapura Gibran Bakal Blusukan Pasar dan Bagi Susu

  “Selama ini yang kami lihat para pelaku usaha jasa, seperti perhotelan, rumah makan, tapi juga fasilitas umum seperti rumah sakit,  sekolah dan juga penyedia jasa angkutan umum di Kota Jayapura sangat lalai dengan penyediaan sistem proteksi kebakaran,” tandasnya.

   Selain usaha jasa, tapi juga usaha properti, menurutnya masih lalai dengan sistem proteksi kebakaran. Sebab dari pengamatan Damkar Kota Jayapura selama ini, begitu banyak perumahan yang dibangun oleh usaha properti di Kota Jayapura tidak membangun akses atau jalan sesuai aturan.

  “Akibatnya kalau terjadi kebakaran, harusnya kobaran api tidak membias ke rumah warga yang lain, tapi karena akses masuk kami susah, sehingga api dengan mudah merambat ke rumah lain,” ungkapnya.

  “Ini yang perlu diperhatikan oleh penyedia jasa properti di Kota Jayapura,” sambungnya.

Hal lain yang tidak diperhatikan oleh penyedia jasa property, mereka hanya fokus membangun perumahan, tapi tidak  menyediakan hydran kebakaran. Padahal hal itu sangat penting yang tidak dapat dipisahakan.

Baca Juga :  BTM: Pemberian Imunisasi Polio Penting Bagi Anak

  “Tahun ini kami berupaya akan melakukan priksaan sistem proteksi kebakaran di Kota Jayapura, supaya kita semua bisa bersinergi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

  Jika dalam pemeriksaan pihak Damkar menemukan adanya penyedia jasa yang tidak menyediakan alat sistem proteksi  kebakaran, maka akan berikan sanksi berupa teguran tertulis

“Nanti setelah tiga kali kita berikan peringatan, tapi tidak juga diindahkan, maka tempat usahanya akan dipasang plang, yang bertuliskan bangunan ini tidal menyediakan alat sistem proteksi kebakaran,” tegasnya.

  Plang tersebut dipasang sampai penyedia jasa menyediakan sistem proteksi sistem kebakaran sesuai aturan. “Kami berharap dengan adanya Perda tentang Sistem Proteksi Kebakaran ini, dapat menenkan angka kebakaran kita di Kota Jayapura,” pungkasnya. (tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya