“Seluruh jajaran harus proaktif, memastikan informasi pelayanan haji dan umrah tersampaikan secara luas, benar, dan tepat sasaran. Khusus terkait pelunasan Bipih, sampaikan persyaratan dan mekanismenya berdasarkan pengumuman resmi, sehingga calon jemaah dapat mempersiapkan diri. Jangan menunggu masyarakat bertanya baru kita memberikan informasi,” tegas Musa.
Penekanan ini menjadi sangat krusial mengingat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji nasional saat ini. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026, Kemenhaj RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M, dengan rata-rata Bipih ditetapkan sebesar Rp54,65 juta per jemaah. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Seluruh jajaran harus proaktif, memastikan informasi pelayanan haji dan umrah tersampaikan secara luas, benar, dan tepat sasaran. Khusus terkait pelunasan Bipih, sampaikan persyaratan dan mekanismenya berdasarkan pengumuman resmi, sehingga calon jemaah dapat mempersiapkan diri. Jangan menunggu masyarakat bertanya baru kita memberikan informasi,” tegas Musa.
Penekanan ini menjadi sangat krusial mengingat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji nasional saat ini. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026, Kemenhaj RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M, dengan rata-rata Bipih ditetapkan sebesar Rp54,65 juta per jemaah. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q