JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi kepada masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam instruksi tegas yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenhaj Provinsi Papua, H. Musa Narwawan, S.Ag., M.M., kepada seluruh jajarannya. Musa secara khusus meminta seluruh jajaran baik di tingkat wilayah maupun kabupaten/kota untuk bersikap proaktif dalam menyampaikan informasi resmi seputar pelayanan haji dan umrah.
“Fokus utama dari instruksi ini adalah penyebarluasan informasi mengenai persyaratan, mekanisme, serta jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),”ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (31/10)..
Menurut Kakanwil, publikasi informasi bukanlah sekadar kegiatan administratif atau seremonial semata, melainkan esensi dari pelayanan itu sendiri. Dengan informasi yang jelas dan tepat waktu, calon jemaah diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik, memahami setiap tahapan yang harus dilalui, serta terhindar dari potensi kesalahpahaman akibat informasi yang tidak terverifikasi atau hoaks.
JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi kepada masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam instruksi tegas yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenhaj Provinsi Papua, H. Musa Narwawan, S.Ag., M.M., kepada seluruh jajarannya. Musa secara khusus meminta seluruh jajaran baik di tingkat wilayah maupun kabupaten/kota untuk bersikap proaktif dalam menyampaikan informasi resmi seputar pelayanan haji dan umrah.
“Fokus utama dari instruksi ini adalah penyebarluasan informasi mengenai persyaratan, mekanisme, serta jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),”ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (31/10)..
Menurut Kakanwil, publikasi informasi bukanlah sekadar kegiatan administratif atau seremonial semata, melainkan esensi dari pelayanan itu sendiri. Dengan informasi yang jelas dan tepat waktu, calon jemaah diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik, memahami setiap tahapan yang harus dilalui, serta terhindar dari potensi kesalahpahaman akibat informasi yang tidak terverifikasi atau hoaks.