Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, hasil pencurian yang dilakukan di kawasan Jalan Gerilyawan, Abepura, pada 9 September 2025. “Pelaku kami amankan bersama barang bukti yang masih dikuasainya. Kasus ini memang sudah menjadi target operasi kami,” jelas Kompol Dewa.
Tidak berhenti sampai di situ, pengungkapan berikutnya dilakukan bersama Tim Opsnal Polsek Heram. Kasus ini cukup menyita perhatian karena pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMA berusia 16 tahun dengan inisial MW.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor di area parkir RS Dian Harapan, Waena, pada 27 September 2025. Dari tangan MW, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX warna hitam beserta STNK asli milik korban.
“Ini sangat disayangkan karena pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Meski begitu, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kompol Dewa.
Kompol Dewa menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau warga agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. ”
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos