Bawa 21 Kg Ganja WNA Asal PNG Ditangkap

Kini, tersangka MA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap telah diamankan di Mapolda Papua bersama seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga terus memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri,” tutup AKP Agus Kuswanto (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemuda IPMK Harus Bebas Narkoba

Kini, tersangka MA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap telah diamankan di Mapolda Papua bersama seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga terus memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri,” tutup AKP Agus Kuswanto (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Kepala Kampung Tobati Mulai Siapkan Program 100 Hari Pertama

Berita Terbaru

Artikel Lainnya