Tuesday, April 23, 2024
33.7 C
Jayapura

Banyak Peluang Kasus Suap di Kementerian

JAYAPURA-Mantan Ketua Komnas HAM RI Natalius Pigai mengungkapkan bahwa ada sedikitnya 23 pintu kasus sogok/suap, peras dan korupsi di Kementrian Republik Indonesia. Analisasnya ini diungkapkan terkait dengan ditetapkannya Eks Dirjen Kemendagri sebagai tersangka oleh KPK.

“Berdasarkan pengamatan dan analisa saya di Kementerian Dalam Negeri terdapat tidak kurang dari 23 pintu masuk Suap, Sogok, Peras dan Korupsi,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp kepada Cenderawasih Pos, Selasa (1/2) kemarin.

Menurutnya hal ini harus diantisipasi untuk mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Apalagi, beberapa waktu ke depan akan dilakukan pergantian kepala daerah dengan pejabat karateker di sejumlah daerah, termasuk di Pemprov Papua dan kabupaten/kota di Papua.

“Banyaknya pintu suap ini akan memberi peluang bagi pejabat Papua untuk melakukan sogok di Kementerian.”ujarnya.

Baca Juga :  Negara Tak Serius Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM di Papua

Menurutnya, tempat-tempat yang berpotensi terjadi suap di lingkungan Kementerian Dalam Negeri ini telah berlangsung lama. Meski tidak menyebut secara spesifik, namun dengan analisanya ini diharapkan jadi atensi dari aparat penegak hukum. “Kran-kran kejahatan perlu diantisipasi aparat Penegak Hukum, supaya mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini,” katanya.

Sesungguhnya Pak Jokowi sebagai Mantan Wali Kota dan Gubernur paham betul, namun halnya di herannya kenapa beliau tidak bisa menghentikan sebagai wujud Nyata Revolusi Mental.

Lebih lanjut, Natalius Pigai menyebut potensi terjadinya suap di Kemendagari, diantarnya mulai dari pembuatan SK kepala daerah di Direktorat pejabat negara atau biro hukum, proses penunjukan penjabat bupati/wali kota dan gubernur. Usulan pemekaran wilayan di Direktorat pemerintah umum, penambahan jumlah penduduk susatu iwlayan agar tidak diveriikasi oleh kemendagari dan sejumlah proses lainnya.

Baca Juga :  Koperasi Mama Papua Perlu Perhatian Semua Pihak

Bahkan, lanjut Pigai, penambahan dan pengurangan DAU juga berpotensi suap, Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri berpontensi suap, Pengurusan Batas Wilayah juga berpontensi suap, Kolusi soal pembuatan Peta Wilayah berpeluang mark up, Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam juga ada potensi suap, nilainya tergantung jumlah besaran DBH yg disediakan oleh Perusahaan.

“Bahkan Pembuatan Peta ada juga mark up areal operasi perusahaan yang melibatkan lebih dari 1 Kabupatan juga bisa ada suap, Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). Potensi suap juga bisa terjadi dalam proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar dikatrol Nilai, dan masih banyak lainnya.”ungkapnya. (oel/tri)

JAYAPURA-Mantan Ketua Komnas HAM RI Natalius Pigai mengungkapkan bahwa ada sedikitnya 23 pintu kasus sogok/suap, peras dan korupsi di Kementrian Republik Indonesia. Analisasnya ini diungkapkan terkait dengan ditetapkannya Eks Dirjen Kemendagri sebagai tersangka oleh KPK.

“Berdasarkan pengamatan dan analisa saya di Kementerian Dalam Negeri terdapat tidak kurang dari 23 pintu masuk Suap, Sogok, Peras dan Korupsi,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp kepada Cenderawasih Pos, Selasa (1/2) kemarin.

Menurutnya hal ini harus diantisipasi untuk mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Apalagi, beberapa waktu ke depan akan dilakukan pergantian kepala daerah dengan pejabat karateker di sejumlah daerah, termasuk di Pemprov Papua dan kabupaten/kota di Papua.

“Banyaknya pintu suap ini akan memberi peluang bagi pejabat Papua untuk melakukan sogok di Kementerian.”ujarnya.

Baca Juga :  Sempat Terkendala Karena Stok Beras Kosong

Menurutnya, tempat-tempat yang berpotensi terjadi suap di lingkungan Kementerian Dalam Negeri ini telah berlangsung lama. Meski tidak menyebut secara spesifik, namun dengan analisanya ini diharapkan jadi atensi dari aparat penegak hukum. “Kran-kran kejahatan perlu diantisipasi aparat Penegak Hukum, supaya mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini,” katanya.

Sesungguhnya Pak Jokowi sebagai Mantan Wali Kota dan Gubernur paham betul, namun halnya di herannya kenapa beliau tidak bisa menghentikan sebagai wujud Nyata Revolusi Mental.

Lebih lanjut, Natalius Pigai menyebut potensi terjadinya suap di Kemendagari, diantarnya mulai dari pembuatan SK kepala daerah di Direktorat pejabat negara atau biro hukum, proses penunjukan penjabat bupati/wali kota dan gubernur. Usulan pemekaran wilayan di Direktorat pemerintah umum, penambahan jumlah penduduk susatu iwlayan agar tidak diveriikasi oleh kemendagari dan sejumlah proses lainnya.

Baca Juga :  Negara Tak Serius Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM di Papua

Bahkan, lanjut Pigai, penambahan dan pengurangan DAU juga berpotensi suap, Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri berpontensi suap, Pengurusan Batas Wilayah juga berpontensi suap, Kolusi soal pembuatan Peta Wilayah berpeluang mark up, Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam juga ada potensi suap, nilainya tergantung jumlah besaran DBH yg disediakan oleh Perusahaan.

“Bahkan Pembuatan Peta ada juga mark up areal operasi perusahaan yang melibatkan lebih dari 1 Kabupatan juga bisa ada suap, Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). Potensi suap juga bisa terjadi dalam proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar dikatrol Nilai, dan masih banyak lainnya.”ungkapnya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya