Friday, April 4, 2025
25.7 C
Jayapura

Pilkada Serentak Dimajukan, Bupati/Walikota Diminta Segera Proses Dana Hibah 

JAYAPURA-Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua  Steve  Dumbon meminta para Bupati/Walikota untuk dapat melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang Alokasi Pilkada 40% tahap pertama paling lambat akhir November 2023.

   Hal ini berkaitan dengan rencana waktu pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dimajukan dari tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024. “Beberapa waktu lalu, kami  KPU Provinsi Papua, telah  mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pilkada Serentak tahun 2024 di Jakarta,” kata Steve Dumbon, Sabtu (30/9).

   Dikatakan, salah satu yang ditekankan mengenai  pemberian Dana Hibah Tahapan Pilkada Serentak merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Daerah dalam menunjang jalannya Pilkada Serentak di Papua.

Baca Juga :  Negara Harus Beri Keadilan Kepada Korban!

   Menurut Steve , sesuai Undang undang, Tahapan Pilkada Serentak harus dilaksanakan minimal 10 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, yakni apabila Pilkada Serentak dilaksanakan bulan September 2024, maka Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 akan dimulai pada bulan Desember 2023, maka  Dana Pilkada sebesar 40% harus sudah dicairkan paling lambat akhir November 2023 agar menunjang proses tahapan Pilkada Serentak tersebut.

    Penetapan waktu pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan September 2023 sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti keputusan tersebut , Pemerintah bersama KPU dalam waktu dekat akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau tentang Pemilu Umum Kepala Daerah atau Pilkada Serentak di tanah air.

Baca Juga :  Bahas Dialog Kemanusiaan, Para Gubernur di Tanah Papua Didesak Temui Presiden

   “Setelah Perpu selesai dibahas dan ditetapkan, KPU RI juga akan segera menyusun Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024″tambahhya.(roy/tri)

JAYAPURA-Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua  Steve  Dumbon meminta para Bupati/Walikota untuk dapat melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang Alokasi Pilkada 40% tahap pertama paling lambat akhir November 2023.

   Hal ini berkaitan dengan rencana waktu pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dimajukan dari tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024. “Beberapa waktu lalu, kami  KPU Provinsi Papua, telah  mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pilkada Serentak tahun 2024 di Jakarta,” kata Steve Dumbon, Sabtu (30/9).

   Dikatakan, salah satu yang ditekankan mengenai  pemberian Dana Hibah Tahapan Pilkada Serentak merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Daerah dalam menunjang jalannya Pilkada Serentak di Papua.

Baca Juga :  Pasca Pemekaran, Cakupan Imunisasi Meningkat

   Menurut Steve , sesuai Undang undang, Tahapan Pilkada Serentak harus dilaksanakan minimal 10 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, yakni apabila Pilkada Serentak dilaksanakan bulan September 2024, maka Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 akan dimulai pada bulan Desember 2023, maka  Dana Pilkada sebesar 40% harus sudah dicairkan paling lambat akhir November 2023 agar menunjang proses tahapan Pilkada Serentak tersebut.

    Penetapan waktu pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan September 2023 sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti keputusan tersebut , Pemerintah bersama KPU dalam waktu dekat akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau tentang Pemilu Umum Kepala Daerah atau Pilkada Serentak di tanah air.

Baca Juga :  Bawaslu Papua Klaim Sudah Periksa Laporan dan Temuan Sengketa Pilkada

   “Setelah Perpu selesai dibahas dan ditetapkan, KPU RI juga akan segera menyusun Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024″tambahhya.(roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya