
Wawali Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir
JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru,MM, sekaligus ketua tim gugus tugas pencegahan percepatan Covid-19 Kota Jayapura, memimpin rapat bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua termasuk satuan gugus tugas dari Provinsi Papua, Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Kasatpol PP Kota Jayapura, serta Polda Papua, dalam penanganan percepatan Covid-19 Kota Jayapura. Di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura Rabu (1/4) kemarin.
Wawali mengatakan, Rumah Sakit tipe C Kota Jayapura yang ada di Koya Barat, Distrik Muara Tami, rencananya akan dijadikan sebagai cadangan Rumah Sakit Darurat untuk menangani pasien ringan dan sedang bagi pasie Covid-19, itupun jika 7 rumah sakit di Kota Jayapura sudah full menangani pasien Covid-19.
“RS Tipe C Koya Barat akan di gunakan sebagai Rumah Sakit cadangan untuk kasus ringan sampai sedang, sedangkan pasien kasus Berat akan ditangani oleh Rumah Sakit Rujukan yang sudah ada di Kota Jayapura yakni RS Dok 2, RS Marthen Indey, RS Provita, RS Angkatan Laut , RS Bhayangkara, RS Abepura dan RS Dian Harapan. Jadi kepada Masyarakat Distrik Muara Tami tidak perlu Khawatir, karena RS ini nanti akan digunakan jika semua rumah sakit di kota sudah penuh pasien covid,”ungkapnya, Rabu(1/4)kemarin.
Dijelaskan, masyarakat di Distrik Muara Tami tidak perlu panik karena pemerintah tetap melihat dari segi keselamatan dan lingkungan, sehingga tidak perlu adanya aksi penolakan, apalagi Covid-19 tidak menular melalui udara dan pemerintah pasti akan menjaga sterilisasi rumah sakit termasuk petugas demi untuk keselamatan bersama.
Nantinya jika jadi RS Tipe C Koya Barat dijadikan cadangan pasien rujukan maka perlu dilakukan penghitungan anggaran baik dari Pemkot Kota, Provinsi maupun pusat karena tidak mungkin dana dari pemerintah kota dan provinsi saja.
Oleh karena itu, diminta tim anggaran lewat gugus tugas dan bersinergi dengan Provinsi Papua melakukan rasionalisasi dana terkait anggaran dalam penanganan Covid-19.
Ditambahkan, Dinas Kesehatan mengajukan permohonan perizinan untuk penanganan ini, ditargetkan jika tidak ada halangan dalam waktu 1 sampai 2 bulan ke depan rumah sakit ini bisa digunakan. “Kita juga melibatkan dari Babinsa dan Babinkamtibmas di semua Puskesmas tingkat distrik untuk membantu menangani pengawasan terhadap PDP dan ODP di Kota Jayapura,”tandasnya.(dil/wen)